JAKARTA, INFODESAKU – Hari Senin, 5 April 2021, para Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm kembali menunjukkan prestasinya dan bersinar, dalam penanganan kasus Pidana dimana Klien LQ Indonesia Lawfirm, Lie Hadi Tirtadjaya (LHT) dibebaskan Demi Hukum berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara nomor 3/Pid.B/2020/PN.Jkt.Sel. LHT yang di tahan di Mabes akhirnya dikeluarkan dari tahanan Mabes POLRI yang sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat akta otentik dan/atau pemalsuan surat, ujar Advokat Natalia Manafe, SH, MH(c) dari LQ Indonesia Lawfirm.
Advokat Firton Ernesto M. Simanungkalit menambahkan bahwa selama persidangan berlangsung pemeriksaan materi berlangsung alot, dimana kasus ini dari awal juga seharusnya sudah Daluarsa Penuntutan karena kejadian perkara sudah lebih dari 12 tahun berlalu, padahal batas daluarsa menurut pasal 78 KUH Pidana adalah 12 tahun untuk ancaman pidana diatas 3 tahun. Namun Pihak Kejaksaan memaksakan agar kasus tetap berjalan walau sudah lewat 12 tahun berjalan.
Anita mengatakan, dirinya bersama tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm menjemput Lie Hadi Tirtadjaya di rumah tahanan Bareskrim pada Senin, (05/04), kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm juga mengurus semua administrasi yang diperlukan untuk memastikan klien segera keluar dari tahanan. “Tolong jangan kebalik, nama saya Natalia Manafe Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, BUKAN Natalia Rusli Oknum yang dilaporkan oleh Klien LQ Indonesia Lawfirm.
Saya Advokat Natalia Manafe, SH, MH(c) selalu mengikuti “8 PAKTA INTEGRITAS LQ INDONESIA”. Pertama adalah RESULT DRIVEN, oleh karena itu kami di LQ Indonesia Lawfirm selalu mencetak PRESTASI dan bukan SENSASI karena di LQ kami bekerja keras karena kami percaya kasus klien sangat penting bagi rumah kami, Firma Hukum LQ. Jangan disamakan dengan Oknum Lawyer Wanita yang banyak ambil uang klien, namun kerjanya di BALI terus liburan dan tidak mengurus kasus kliennya, terutama kasus investasi bodong.” ujar Advokat Natalia Manafe, SH, MH(c) sambil tertawa lebar. Advokat Ali Nugroho, SH ikut menambahkan
“Kami para Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm sangat senang klien kami bisa bebas demi hukum. Kami selalu berusaha semaksimal mungkin dan “ALL OUT” agar klien kami yang ada dalam tahanan bisa segera bebas karena keluar dari penjara adalah langkah terpenting dan terutama bagi klien yang terjerat kasus pidana dan ditahan Aparat Penegak Hukum”
Sangat jarang sekali Terdakwa bisa mendapatkan penetapan pengadilan,”Bebas demi Hukum” ini adalah sebuah prestasi karena sangat sulit upaya untuk mengeluarkan Terdakwa yang sudah berada dalam tahanan. Apalagi bisa di hitung pakai jari jumlah Terdakwa yang ditahan bisa Bebas demi Hukum. Namun di LQ Indonesia Lawfirm, kami di semangati oleh Founder LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, bahwa setiap Advokat di LQ Indonesia Lawfirm harus percaya motto “Nothing is impossible. Do our best and let God do the rest, intinya di LQ Indonesia Lawfirm kami punya etos untuk bekerja keras, tidak main 2 kaki dan bekerja maksimal, karena kepercayaan masyarakat kepada kami di LQ Indonesia sangat penting.” ujar Advokat Natalia Manafe.
Laporan : Faisal