LEBAK, INFODESAKU – Dengan tidak beroprasinya Kereta Api Listrik ( KRL ) tujuan Rangkasbitung Jakarta Merak dari Tanggal 6 sampai 17 Mei 2012 sesuai Surat Permohonan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, yang dikirimkan ke Satuan Gugus Tugas ( Satgas ) Covid – 19 Kementrian Perhubungan dan PT Kereta Commuter Indonesia. sebagai tindak lanjut Surat Instruksi Menteri tentang Penutupan akses terkait pelaksanaan mudik 2021 menuai protes dari Aliansi Masyarakat Lingkungan Pasar Rangkasbitung ( AMLIPAR ) menurut mereka aturan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari lingkungan stasiun dan pasar seperti Pedagang,Tukang Ojeg hingga Sopir antar Kota ( Angkot ) hal tersebut di ungkapkan Fahri,salah satu perwakilan Perkumpulan Ojeg dan Robi perwakilan Sopir Angkot saat melakukan Aksi Protes di depan Stasiun Rangkasbitung pada 7/5/2021
“Dengan adanya kebijakan tersebut sekitar Tiga Ratus Orang tukang ojeg yang menggantungkan hidupnya dari para penumpang kereta saat ini terancam kehilangan penghasilannya padahal mereka tidak memiliki Tunjangan Hari Raya ( THR ) seperti pekerja lainnya,untuk menghidupi keluarga mereka mengandalkan aktivitas masyarakat yang ada disekitar pasar dan stasiun,”Papar Fahri kepada Awak Media
Lebih lanjut Fahri mengatakan,mengungat saat ini mendekati Hari Raya Idul Fitri,saya mewakili masyarakat yang berprofesi sebagai tukang ojek dengan jumlah orang sekitar tiga ratusan orang, merasa amat sangat sedih karena sudah tidak mendapatkan THR moment setahun sekali yang ditunggu – tunggu di stop otomatis hilanglah penghasilan kami akibat kebijakan pemerintah yang kami nilai kurang berpihak kepada masyarakat kecil seperti kami,”Tandesnya
Sementara itu, Robi,perwakilan dari sopir Angkot jurusan Mandala terminal Kalijaga mengatakan.
Dengan adanaya kebijakan penutupan Stasiun Rangkasbitung ini membuat penghasilan kami untuk menghidupi anak istri kami merosot drastis jangankan untuk membeli kebutuhan hari Raya untuk oprasional saja kami nombok,”Papar Robi
Robi,menambahkan jangankan untuk beli baju lebaran istilahnya,buat zakat fitrah juga yang kewajiban setiap pribadi muslim masing-masing,kami masih kebingungan,”Tambah Robi.
Hal senada di ungkapkan,Rudiana perwakilan pedagang pasar Rangkasbitung.
“Harapan kami ada kebijakan pemerintah itu tidak merugikan masyarakat kecil seperti kami,kami berharap kepada Pemerintah mulai Bupati, Gubernur, hingga Presiden untuk memilirkan orang kecil seperti kami yang menggantungkan hidupnya dari stasiun,”Ujar Rudiana penuh harap.
“Insya Allah dalam memperjuangkan nasib teman – teman yang menggantungkan hidupnya di sini, besok kami akan melayangkan surat kepada Bupati Lebak untuk mencari solusi atau jalan keluarnya agar nasib kami ada solusinya dan kesehatan masyarakat juga dapat terus terjaga serta ekonomi kami juga tidak terganggu akibat kebijakan yang menurut kami tidak berpihak kepada masyrakat kecil ini,”Pungkas Rudi
Laporan : Rai Kusbini