DONGGALA, INFODESAKU – Dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Perjanjian Kerjasama, di seluruh Indonesia, oleh APIP dan APH.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala melakukan sosialisasi terkait koordinasi APIP-APH, yang dipusatkan di kantor Bupati Donggala, Jumat kemarin, 7 Mei.
Sosialisasi Koordinasi APIP-APH di Donggala ini, diikuti oleh para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Donggala, para camat, Lurah, serta Kepala Desa.
Selain itu, pihak Kejaksaan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Inteligen, Kejaksaan Negeri Donggala, serta para pejabat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah maupun Kejaksaan Negeri Donggala.
Kegiatan Sosialisasi Koordinasi APIP-APH di Donggala juga di hadiri oleh Kapolres Donggala, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Wakil Ketua DPRD Donggala, unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Donggala, dimulai pada jam 14.00 WITA s/d 18.00 WITA.
Sekaligus dirangkaikan dengan Buka Puasa bersama, kegiatan tersebut juga melibatkan Dinas Kesehatan yang memberlakukan Protokol Kesehatan selama kegiatan berlangsung.
Bupati Donggala, Drs.Kasman Lassa,SH.,MH pada saat memberikan sambutan, sekaligus membuka acara secara resmi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Donggala memberi apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kejaksaan Negeri Donggala atas respon positif yang diberikan.
“Dalam rangka koordinasi tugas dan fungsi lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Donggala dan Kejaksaan,” ungkap Bupati Donggala.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.MH dalam paparan materinya tentang “Strategi Penguatan APIP-APH” menyampaikan 4 (Empat ) poin penting :
- Melakukan perjanjian kerjasama antara Pemkab Donggala dan Kejaksaan Negeri Donggala.
- Mendorong Optimalisasi peran APIP sebagai insurance (Penjamin mutu) dalam peningkatan kinerja, APH menilai dan menentukan adanya perbuatan melawan hukum.
- Sistem membahas laporan pengaduan yang diterima APIP dilakukan bersama APH.
- Aktualisasi strategi penguatan APIP-APH dalam program dan implementasi program berjangka (pendek, menengah, dan panjang).
Kegiatan sosialisasi yang dibawakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.MH selaku Pemateri Tunggal, dengan moderator Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala Dee.B.Lubis,SH.,MH.
Nampak terlihat peserta sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan, dan dijawab secara tuntas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, secara bergantian dengan Asisten di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
kegiatan sosialisasi tersebut dibuka dan ditutup secara resmi oleh Bupati Donggala Bpk.Drs.Kasman Lassa,SH.,MH dan sebelum dilakukan penutupan terlebih dahulu dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala dengan Kejaksaan Negeri Donggala tentang “Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Inspektorat Daerah dan Kejaksaan”.
Dikonfirmasi terpisah, Inspektur Inspektorat Donggala, DB Lubis SH MH, dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu, 9 Mei 2021, menyampaikan bahwa tindak lanjut dari MOU tersebut, maka akan ditindak lanjuti dengan pembentukan sekretariat bersama APIP APH, yaitu dari unsur Inspektorat 3 orang, Kejaksaan 3 orang, dan kepolisian 3 orang.
Kata dia, sehinnga seluruh masalah dalam pelaksanaan pemerintahan yang berpotensi menjadi masalah hukum akan dibahas terlebih dahulu di sekretariat bersama tersebut.
“Nanti tim personalia sekretariat bersama tersebut di SK kan dan di lantik secara resmi oleh bupati Donggala,” pungkasnya.
(*/Hms/Firman)