TANGERANG, INFODESAKU – Penasehat hukum Terdakwa Cien Sur yanto alias Abun dari Kantor Hukum Maju Simamora & Partners menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE pada Persidangan yang gelar di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus penyerobatan lahan, Selasa (22-06-2021). Dengan ketua Majelis hakim yang menangani kasus tersebut adalah Arif Budi Cahyono,SH MH. dan Jaksa Adib Fahri SH.
selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa Advokat Maju Simamora, S.H., M.H menanyakan kepada Ahli Pidana terkait penerapan pasal 167 KUHP yang menimpa kliennya.
“Bisa saudara ahli jelaskan unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam Pasal 167 KUHP?” tanya Maju
“Pasal 167 ayat (1) KUHP :“Barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan, atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500,-“
“adapun Unsur-unsur pasal 167 ayat (1) KUHP :
– Barang siapa
– dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai orang lain,
– atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak.” jelas Dr. Seno
Maju Simamora kembali bertanya kepada Ahli.
“ditanyakan kepada ahli bagaimana esensi Pasal 167 KUHP?
ahli menerangkan bahwa pada esensi nya penerapan pasal 167 KUHP Harus ada nya larangan, ancaman kekerasan untuk masuk jika hal tersebut tidak terpenuhi maka penerapan pasal tersebut tidak dapat di dakwakan kepada pelaku. maka secara hukum harus lah di lepaskan dalam tuntutan hukum.
selanjutnya Pertanyaan terakhir dari penasehat Hukum terdakwa Apakah ketika tidak ditemukan keadaan dimana seseorang melakukan hal-hal atau perbuatan yang bersifat “memaksa masuk”, dapat dikatakan bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP tidak terpenuhi?: Dr. Dwi Seno menjelaskan
“menurut pendapat saya jelas tidak, mengapa demikian? Bagaimana mungkin seseorang yang tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 167 KUHP tersebut dikatakan bersalah. Kita mengenal asas tiada pidana tanpa kesalahan, dalam asas ini mengandung pengertian bahwa seseorang yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum pidana yang berlaku, tidak dapat dipidana oleh karena ketiadaan kesalahan dalam perbuatannya tersebut.”
sidang ditutup dan dilanjutkan pada agenda berikutnya pada hari jumat 29 Juni 2021.
Laporan : Faizal