BEKASI, INFODESAKU – Dikarnakan belum ada kejelasan ganti rugi atas keretakan dan kebisingan adanya proyek tol Waskita STA 22+500, perwakilan warga datangi proyek tol waskita STA 22+500 sejumlah warga kp. Krangkeng Desa Buni Bakti, Bekasi mendatangi proyek tol yang sedang berjalan untuk menta kepastian konfensasi ganti rugi kepada warga.
Akibat dari getaran proyek tol tersebut banyak warga yang mengeluhkan adanya keretakan pada rumah warga akibat getaran dari alat-alat pembangunan proyek toll waskita belum lagi suara demtuman keras dari pemancangan tersebut yang bikin tidak nyaman warga istirahat pagi , siang ,maupun malam.
“Warga hanya di janjikan ada kompensasi mengenai ganti rugi keretakan maupun kebisingan akan tetapi sampai sekarang belum ada kepastian dari pihak proyek tersebut”, ungkap salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya.
Menurut keterangaan HUMAS waskita Ahmad Rifai meminta warga untuk bersabar.
“Mengenai kompensasi tersebut pihak dari waskita minta waktu pertengahan bulan tanggal 10-15 september 2021 kepada perwakilan masyarakat agar bersabar”, kata Rifai kepada warga.
BAYU RAMADHAN Perjuang keadilan dan HAM yang tergabung dalam Law firm DSW & partners* angkat bicara mengenai permasalahan tersebut.
“Sangat di sayangkan sekali respon lambat dari pegawai/pekerja dari proyek tersebut dalam menanggapi dan menyikapi keluhan-keluhan warga seharus nya pihak proyek lebih memahami dampak-dampak lingkungan di sekitar wilayah pembangunan proyek tol tersebut agar tidak ada keresahan di masyarakat khusus nya di kampung krangkeng rt/rw 003/002”,
Bayu menambahkan, dirinya merasakan getaran dari pemancangan proyek tersebut karna rumah saya berada dekat dengan pembangunan proyek tersebut, sedangkan Menurut keterangan pihak proyek yang dapat di ganti rugi keretakan dan kerusakan radius 100 Meter dan ia membantah itu secara normatifnya 100 Meter akan tetapi dalam praktik nya di lapangan getaran nya lebih dari 100 Meter.
“Disitu warga saya telah resah dengan semua kebijakan itu . Apabila tidak ada respon baik dari pihak proyek maka warga berhak melapor ke KOMNAS HAM RI menyangkut HAK KENYAMANAN”, pungkas Bayu.
(Red)