BOGOR, INFODESAKU – Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 3 ketujuh selama dua pekan mulai tanggal 2 November sampai 15 November 2021. Dalam penambahan ketujuh, jumlah aturan kembali disesuaikan.
Perpanjangan tersebut memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan bahwa selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/454/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat , Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor. Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada penambahan PPKM level 3 ketujuh di Kabupaten Bogor antara lain:
1. Masyarakat diizinkan melakukan aktivitas perjalanan antar daerah dengan ketentuan,
A. menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
B. menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi udara antar wilayah Jawa dan Bali;
C. menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
2. Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya diterapkan 50% (lima puluh persen) staf maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Laporan : Red/DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR