SUKABUMI, INFODESAKU – Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018 di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, di jebloskan ke Penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara.
Pantauan awak media, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, resmi menahan kedua tersangka terkait dalam kasus tersebut, Jumat (17/12/2021).
Kedua tersangka berinisial, SK dan MS. Sekira pukul 13.34 WIB, dengan menggunakan rompi orange yang bertulisakan tahanan langsung digiring dari Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara.
Menurut informasi yang dihimpun, kedua tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 lalu.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto saat didampingi Kasi Pidsus, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengungkapkan, SK merupakan mantan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dan MS merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, periode Januari tahun 2014 sampai dengan Juni 2018.
“Hari ini, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara,” ungkap Bambang saat jumpa pers di Aula Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi. (17/12/2021).
Bambang menjelasakan, kedua tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan-operasional sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan maksimal pidana penjara 20 tahun.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 778.190.172,” ungkapnya
Laporan : BA