BREBES, INFODESAKU – Dinas Pemberdayaan Sumber Daya Air dan Pemali Hulu (PSDA TARU) Bumiayu-Bantarkawung Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah, diminta untuk segera melakukan penanganan persoalan normalisasi sungai Cikuya. Pasalnya, selain beedampak pada banyaknya sawah warga yang hilang akibat tergerus banjir, juga menyebabkan kondisi jembatan kali kuya yang belum lama dibangun sudah mengalami keretakan.
Seperti diketahui, jembatan kali kuya tersebut merupakan akses vital penghubung Dusun Karang Gempol Desa Cinanas Kecamatan Bantar Kawung, dengan Dusun Tegal Munding Desa Pruwatan Kecamatan Bumiayu. Warga setempat hampir setiap harinya memanfaatnakan jembatan tersebut, baik menuju sekolah maupun ke pasar.
Kepala UPTD PUPR Bantar Kawung Kabupaten Brebes, Purwono mulai menanggapi adanya kondisi pembangunan jembatan yang dinilai tidak evektif tersebut, dan meminta agar dinas pengairan harus membangun sayap pengarah arus tebing sungai, baik kanan maupun kiri jalan.
“Kanan kiri jalan itu harus dibuat sayap pengarah aliran sungai. Untuk titiknya, dari hulu ke hilir sekitar 4 meteran, sebanyak 4 sisi, baru sawah warga dan jembatannya akan aman,” ucap Purwono, Kamis (20/10/2022).
Disinggung adanya pembangunan jembatan yang tidak melihat kondisi sungai, pihaknya mengatakan jika posisi kondisi jalan dilokasi itu juga mencari bentangan terpendek untuk ekonomis anggaran.
“Seharusnya digeser ke kiri, karena pembebasan lahan sawahnya terlalu berat. Kemudian juga yang punya sawahnya belum tentu mau, dan otomatis jalan pindah kesawah warga. Kemudian pihak desa, juga seharusnya pro aktif dengan pihak pengairan,” paparnya.
Dia menjabarkan, kondisi di lokasi jembatan tersebut sama saja diposisi tikungan aliran sungai. Jadi, pihaknya menyarankan yang dangkal itu semestinya dinormalisasikan sungai lnya, karena elevasi sungai yanh rata dengan tebing sungai.
“Jadi, sepanjang sungai itu harus dinormalisasi, dikeruk pakai alat berat,” ujarnya.
Purwono menambahkan, Dia mengaku hanya sebatas kewenangan membangun pelengkap jalan saja. Namun untuk sayap pengarah aliran sungai itu, kewenangannya ada di Dinas PSDA TARU Provinsi Jawa Tengah.
“Dulu waktu banjir, kami sudah berkirim surat ke pihak Dinas Pengairan, untuk membuat evasi tebingan sungai sekitar 50 centi meter sampai 1 meteran. Karena, dasar sungai dengan tebingan sungai hampir rata, sehingga mengancam sawah warga baik dikanan maupun kiri seperti kondisi saat ini,” tukasnya.
Soal ini, Pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (PSDA TARU) Bumiayu Kabupaten Brebes, menyebut jika pembuatan Jembatan Kali Kuya Desa Cinanas Kecamatan Bantar Kawung Penghubung Desa Pruwatan Kecamatan Bumiayu, tidak melihat kondisi sungai yang ada, sehingga dinilai kurang efektif.
“Memang kewenangan pengairan itu di kami, tapi kan kalau melihat kondisi jembatannya itu tidak efektif. Alangkah baiknya, kalau jembatannya kecil ya sisa jalannya itu ditinggikan dengan jembatan, lalu dibuatlan gorong-gorong dibawahnya untuk jalannya air sungai dan itu mungkin bisa efektif,” kata Rosidin.
Menurutnya, dinas pengairannya itu kewenangan pada sungainya, dan jika jembatannya kecil maka tidak bisa menyalahkan sungai. Maka dari itu, jikapun dibuat pengaman sayap jembatan, tetap saja ketika banjir melanda itu jebol dan tidak maksimal.
“Sejak dulu kami tahu kondisi sungainya, dan jikapun harus dibuatkan tebingain sungai itu yang sesuai kondisi awal. Jadi tidak bisa ngikutin kondisi jembatan yang kecil, dan itu tetap saja tidak akan maksimal nantinya,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, dalam pembangunan jembatan tersebut, sepertinya tidak adanya konsultasi ke pihak pengairan yang mengetahui dan membidangi persoalan kondisi sungai. Sehingga, meski sudah dibuatkan jembatan, kondisinya tidak seefektif yang diharapkan.
“Yang saya tahu itu tidak ada konsultasi ke pengairan. Karena, yang sudah-sudah itu kalau akan ada pembangunan jembatan, biasanya itu pasti konsultasinya dengan pengairan provinsi,” tukasnya.(Idr/Rif/Ams/As)