BREBES, INFODESAKU – Pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (PSDA PR) Bumiayu Kabupaten Brebes. Menyebut jika pembuatan Jembatan Kali Kuya Desa Cinanas Kecamatan Bantar Kawung Penghubung Desa Pruwatan Kecamatan Bumiayu, tidak melihat kondisi sungai yang ada, sehingga dinilai kurang efektif.
Hal itu, seperti disampaikan Kepala UPTD Pemali Hulu, Rozikin, usai dikonfirmasi persoalan Jembatan Kali Kuya Cinanas yang belum lama dibangun, namun sudah retak-retak. Bahkan, banyak sawah warga setempat, kanan kiri pun hilang tergerus sungai pasca banjir tiba.
“Memang kewenangan pengairan itu bukan di kami, tapi ada pada kewenanan Dinas PUSDATARU Provinsi Jateng. Kami dari UPTD, hanya berfungsi untuk berkoordinasi saja masalah Sungai,” kata Rosidin, Kamis (20/10/2022).
Menurut dia, jika melihat dari kondisi jembatannya itu tidak efektif, dan alangkah baiknya, meski jembatannya pendek, untuk sisa jalannya itu ditinggikan dengan sesuai elevasi jembatan. Selain itu, dibuatkan juga gorong-gorong dibawahnya untuk jalannya air sungai untus saat saat banjir.
“Jika seperti yang kami sarankan itu, mungkin bisa lebih efektif,” ucapnya.
Pihaknya memaparkan, dinas pengairan itu kewenangannya hanya pada koordinasi saja, pada permasalah sungainya. Kemudian jika jembatan yang ada itu ada semacam gangguan atau ancaman dari aliran sunga, pihaknya tidak bisa menyalahkan sungai, karena kareakter sungai di lokasi tersebut memang seperti itu, yang ebar dan tidak berpalung.
“Sebelum ada jembatanpun, orang jalan dan kendaraan bermotor bisa lewat dengan enaknya tanpa gangguan harus naik tebing, saat air kecil,” jelasnya.
Maka dari itu, ia menjelaskan jikapun dibuat pengaman sayap jembatan, tetap saja ketika banjir melanda itu jebol dan tidak maksimal. Karena air banjir, akan menghantam sayap dari dalam. Menurutnya, sejak dulu pihaknya mengtahui kondisi sungainya, dan jikapun harus dibuatkan konstruksi pengaman tebing sungai, harus sesuai kondisi awal dan harus sangat panjang.
“Jadi tidak bisa ngikutin sesuai kondisi jembatan yang pendek, dan itu tetap saja tidak akan maksimal nantinya,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, dalam pembangunan jembatan tersebut, sepertinya tidak adanya konsultasi ke pihak pengairan yang mengetahui dan membidangi persoalan kondisi sungai. Dalam hal ini Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
“Yang saya tahu itu tidak ada konsultasi ke pengairan kabupaten ataupun Provinsi. Karena, yang sudah-sudah itu, kalau akan ada pembangunan jembatan itu pasti konsultasinya dengan pengairan provinsi,” tukasnya.
Pihaknya menyarankan, untuk koordinasi masalah pembangunan sarana dan prasarana yang bersinggungan dengan sungai, sebaiknya langsung ke Dinas PUSDATARU Provinsi, dan akan lebih memuaskan jawabannya.
“Sebab kewenangannya ada di sana, dan masalan usulan pekerjaan normalisasi juga dialamatkan ke yang berwenang nantinya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Bantar Kawung, Purwono menjelaskan adanya kondisi pembangunan jembatan yang dinilai tidak evektif tersebut, pihaknya meminta agar dinas pengairan harus membangun sayap pengarah arus tebing sungai, baik kanan maupun kiri jalan.
“Kanan kiri jalan harus dibuat sayap pengarah aliran sungai dari hulu kev hilir sekitar 4 meteran sebanyak 4 sisi, baru sawah warga dan jembatannya akan aman,” ucap Purwono.
Disinggung adanya pembangunan jembatan yang tidak melihat kondisi sungai, pihaknya mengatakan jika posisi kondisi jalan dilokasi itu juga mencari bentangan terpendek untuk ekonomis anggaran.
“Seharusnya digeser ke kiri, karena pembebasan lahan sawahnya terlalu berat juga yang punya sawah belum tentu mau, dan otomatis jalan pindah kesawah warga, dan pihak desa seharusnya pro aktif dengan pihak pengairan,” paparnya.
Ia menjabarkan, kondisi di lokasi jembatan tersebut sama saja diposisi tikungan aliran sungai. Jadi, ia menyarankan yang dangkal itu semestinya dinormalisasikan sungai dulu, karena elevasinya rata dengan tebing sungai.
“Jadi, sepanjang sungai itu harus dinormalisasi dikeruk pakai alat berat,” ujarnya.
Purwono menambahkan, pihaknya hanya sebatas kewenangan membangun pelengkap jalan saja. Namun untuk sayap pengarah aliran sungai itu, kewenangannya ada di Dinas PSDA TARU Kabupaten Brebes. .
“Dulu waktu banjir kami sudah berkirim surat ke pihak Dinas Pengairan, untuk membuat evasi tebingan sungai sekitar 50 centi meter sampai 1 meteran. Karena, dasar sungai dengan tebingan sungai hampir rata elevasinya, sehingga mengancam sawah warga baik dikanan maupun kiri seperti kondisi saat ini,” tutupnya.
Sebagai informasi, menurut pihak pengairan, untuk koordinasi masalah pembangunan sarana dan prasarana yang bersinggungan dengan sungai, sebaiknya langsung ke Dinas PUSDATARU Provinsi, dan akan lebih memuaskan jawabannya. Sebab, kewenangannya ada di sana dan masalan usulan pekerjaan normalisasi juga dialamatkan ke yang berwenang. (Idr/Ams/Rif/As)