LAMSEL, INFODESAKU – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, S.Sos. M.M menerima audiensi PLN UID Lampung UP3 Tanjung Karang di Ruang Kerja Bupati, Setdakab setempat, Senin (31/10/2022).
Dalam audiensi tersebut membahas tentang penyesuaian tarif listrik pertanggal 1 Juli 2022 lalu. Kemudian, diskusi mengenai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Selatan serta beberapa hal yang berkaitan dengan pembangunan daerah.
Manager PLN UP3 Tanjung Karang Zamzami menyampaikan, sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat, PLN telah melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan R2 yaitu daya 3.500 sampai dengan 5.500 Volt Ampere (VA). Sedangkan, untuk daya 6.600 Volt ke atas mengalami perubahan.
Dirinya menjelaskan, bila dikaitkan dengan rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) terdapat beberapa tarif listrik yang naik, yaitu R2, R3, P1, P2 dan P3. Namun demikian, yang tertera dalam Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu hanya R2 dan R3.
“Terdapat beberapa tarif yang naik, yaitu R2, R3, P1, P2 dan P3. Yang mendorong untuk PJU itu R2 dan R3 yang P1 P2 P3 itu naik tapi gak punya PPJ,” ungkapnya.
Laporan : Red