BREBES, INFODESAKU – Pemerintah Desa Kalierqng Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, menyatakan tak pernah mengizinkan terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) jenis karaoke di wilayahnya. Hal iti dikatakan Irman, dihubungi wartawan, kemarin.
“Sejauh ini, saya tidak pernah mengizinkan tempat karaoke yang ada di desa saya. Dulu sempat salahsatu pemilik karaoke meminta izin ke desa, tapi kami tolak,” ucap Irma.
Disinggung langkah apa yang sudah dilakukan pihak desa, Irma belum bisa menjelaskan lanjut pertanyaan wartawan tersebut. Ia hanya menyarankan, untuk kewenangan tersebut ada di pihak Penegak Peraturan Daerah (Pemda) dalam hal ini Satpol PP.
“Kalau mau tanyakan langsung pemiliknya saja pak. Kalau urusan penindakan itu, sudah kewenangan Satpol PP Kabupaten, yang jelas pihak desamah tidak pernah merasa mengizinkan,” jelasnya.
Sementara itu, salahsatu pemilik karaoke di Desa Kalierang, sebelumnya pernah mengatakan jika usaha yang dilakoninya sudah memiliki izin.
“Kalau bicara izin, ya kita udah punya lah pak,” singkatnya.
Dilain tempat, salahsatu warga berinisial B, membenarkan adanya Tempat Hiburan Malam (THM) jenis karaoke di Wilayah Kecamatan Bumiayu, yang diketahui masuk wilayah Desa Kalierang.
“Kalau gak salah ada Dua tempat karaoke pak, itu masuknya Desa Kalierang,” ujarnya. (Id/A)