PASANGKAYU, INFODESAKU.CO.ID – Ada 10 Poin yang di hasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini DPRD Kabupaten Pasangkayu bersama Forkopimda serta instansi terkait Pasca Penyegelan Puskesmas Pasangkayu I, oleh warga (Hafid) pemilik lahan yang mengklaim lokasi Pembangunan Puskesmas Pasangkayu I, diduga belum lunas dibayarkan oleh Pemda.
Dalam RDP di bahas solusi bagaimana Puskesmas Pasangkayu I yang terletak di Desa Karya Bersama agar pelayanannya dapat kembali seperti biasanya, dan tidak ada warga yang di rugikan.
10 Poin yang menjadi hasil RDP di bacakan Yeni Pepi selaku Pimpinan rapat, yang berlangsung diruang aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu bersama Forkopimda dan instansi terkait Jumat, 27/01/23.
Dari ke10 poin tersebut pertama, Pemilik aset ( Pemkab Pasangkayu) melakukan inventarisasi yang masuk dalam kawasan hutang lindung, HGU ( Hak Guna Usaha) dan kepemilikan pribadi.
Kedua, Pemerintah Daerah (Pemda) Pasangkayu segera mungkin mengajukan permohonan pembatalan sertifikat Puskesmas Pasangkayu I dan aset lainnya kepada BPN yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
Tiga, Pemda Pasangkayu segera mengusulkan pelepasan kawasan hutan lindung atau Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), mengingat bukan hanya aset pemda saja di atas kawasan hutan lindung melainkan sudah menjadi perkampungan masyarakat.
Empat, Seluruh Kepala Desa (kades) yang ingin menerbitkan Sporadik sebaiknya berkoordinasi dulu ke instansi BPN agar mengetahui kondisi lahan yang akan dibuatkan spiradik.
Lima, Dinas kehutanan agar dapat memasang semacam tanda Pemberitahuan di kawasan Hutan Lindung (PHL).
Enam, Pemda Pasangkayu dan seluruh yabg memiliki kewenangan agar dapat melakukan rapat kerja, membahas solusi sertifikat, atau lahan masyarakat, perkampubgan atau Desa yang yang tumpang tindih dengan HGU.
Tujuh, Sebaiknya pemda Pasangkayu setiap merencanakan kdgiatan dapat memastikan lahan yang akan dibangun betul – betul clear.
Ke Delapan, Terkait Solusi Puskesmas Pasangkayu I, kiranya Pemda melakukan permohonan kepada BPN untuk dilakukan pembatalan sertifikat dan memohonkan sertifikat baru setelah mendapat persetujuan dari BPN sesaui kondisi lahan yang ada.
Sembilan, Puskesmas Pasabgkayu I tetap melakukan pelayanan seperti biasa.
Sepuluh, terkait masyarakat atas nama Hafid, di harapkan menahan diri, jangan main hakim sendiri, kami tetap carikan solusi dan yang pastinya tidak bertentangan peraturan yang ada.
Ke 10 Poin ini kata Yeni, akan di rekomendasikan kepada Ketua DPRD Kab.Pasangkayu dan Bupati agar pesoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak merugikan masyarakat.
“Semoga ke Sepuluh Poin Rekomendasi ini tidak merugikan Pemda dan masyarakat khususbya pemilik lahan. Kami akan sampaikan kepimpinan dan Bupati, agar persolan ini tidak berlarut – larut dan tidak merugikan masyarakat”. Pintanya.
( Adv/Awal )