BOGOR, INFODESAKU – Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dua desa, yaitu Desa Pasirlaja dan Desa Cimandala secara resmi hari ini dilantik oleh Camat Sukaraja. Pelantikan dihadiri oleh Kapolsek Sukaraja, Danramil Sukaraja, Kepala Desa Cimandala, PLH Desa Pasirlaja, Ketua BPD Cimandala dan anggota, Ketua BPD Pasirlaja dan anggota, Babinsa serta Bhabinkamtibmas Pasirlaja dan Cimandala, Jum’at (03/03/2023).
Camat Sukaraja, Ria Marlisa dalam sambutannya berharap agar anggota BPD PAW yang baru dilantik dapat lebih bersinergis lagi dengan pemerintah desa, menampung aspirasi warga serta melakukan fungsi BPD secara optimal.
” Agar anggota BPD PAW yang baru dilantik dapat melaksanakan fungsinya secara optimal, bersinergis dengan Pemerintah Desa dalam mewujudkan kemajuan desa,” ujar Ria.
Ketua BPD Pasirlaja Agus Muhtar mengatakan, dengan adanya PAW yang baru fungsi BPD diwilayah dapat berjalan dengan baik, menjadi lembaga yang dapat mewakili suara warga, menampung aspirasi serta menyampaikannya kepada Pemerintah Desa.
” Dengan dilantiknya anggota BPD PAW fungsi BPD diwilayah dapat berjalan kembali, dapat menampung aspirasi warga serta melaksanakan tugas dengan baik,” pungkas Agus Muhtar.
Laporan: AJH