LAMSEL, INFODESAKU – Petugas kepolisian Polsek pasir sakti Lampung timur, Polda Lampung,mengaman 1 unit truk bermuatan pasir, karna di duga tidak di lengkapi dengan dokumen perijinan yang sah. Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar,di dampingi Kapolsek pasir sakti AKP SI Marbun, pada Senin (10/4/2023).
Menyampaikan bahwa pengemudi truk tersebut berinisial KW ( 41 ) warga Sidomulyo, Lampung selatan. Proses penangkapan berawal dari saat petugas Polsek pasir sakti sedang melaksanakan patroli di jalan umum pasar semarang baru , Desa Mulyo sari , kecamatan pasir sakti,
Mencurigai kendaraan truk berwarna hijau ,dengan nomor polisi B.9099 UO. Saat di hentikan dan di lakukan pemeriksaan , ternyata truk tersebut mengangkut sekitar 25 ton pasir silika, yang tidak di lengkapi dengan dokumen yang sah.
Selanjutnya pengemudi dan truk berikut muatannya segera di bawa ke mapolsek pasir sakti, untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut .
” Pelaku di jerat dengan pasal 158 Jo 161 UU no 03 tahun 2020 , tentang pertambangan ,mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara ” Terang Kapolres Lampung timur.
Laporan : Ridwan