BOGOR, INFODESAKU – Guna Meningkatkan kualitas Kinerja Perangkat Desa Dalam Hal Tata Kelola Administrasi di Desa Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) memfasilitasi kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa se-Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor Tahun 2024.
Kegiatan tersebut di Danai/Dianggarkan dari BHPRD Tahp I 2024 yang dilaksanakan selama 3 Hari, dari tanggal 20 s/d 22 Mei 2024 yang bertempat di Bumi Ciherang Hotel Cipanas Cianjur. Dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang dan dibagi menjadi dua angkatan.
Angkatan I sebanyak 30 orang (Sekdes, Kasi Pemeriantahan dan Kasi Pelayanan). Angkatan II sebanyak 30 orang (Kasi Kesejahteraan, Kaur Perencanaan dan Kaur Tata Usaha & Umum).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekcam Tanjungsari, Kasipem dan Kasi Ekbang Kec. Tanjungsari serta Deni Firdaus Zam Zam,S.Sos selaku ketua BKAD dan Abdul haris Maswan,SS.,M.Si selaku Wakil Ketua BKAD Kec. Tanjungsari. Adapun narasumber atau pemateri pada kegiatan tersebut antara lain dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, DPMD Kab. Bogor serta dari Kemdes / Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Tanjungsari.
Ketua BKAD Kec. Tanjungsari Deni Firdaus Zam Zam,S.Sos dirinya mengatakan, sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini kepada Panitia Pelaksana karena kegiatan tersebut berjalan dengan sukses sesuai rencana dan tidak ada kendala/hambatan apapun.
“Semoga dengan diselenggarakannya kegiatan Peningkatan Kapasitas perangkat Desa ini bisa menambah wawasan, pengetahuan guna mengoptimalkan kinerja sebagai perangkat desa dalam tata kelola administrasi di desa sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.” Ungkapnya.
Masih kata Deni lebih lanjut, Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat wawasan dan memantapkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta pembangunan Desa pada khususnya Desa yang ada di Kecamatan Tanjungsari agar sasaran Pembangunan lebih terarah, pengelolaan Anggaran yang masuk ke desa yang saat ini menjadi tanggung jawab desa akan berdampak positif terhadap pembangunan desa.
“Tentunya dalam kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan dalam administrasi desa baik menyusun perencanaan pembangunan Desa, dan mengelola aset Desa. Untuk mengelola Anggaran Desa yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan begitu juga dalam bidang pemerintahan, sehingga perangkat Desa dapat melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik dalam melayani masyarakat.” Pungkasnya. (EPF)