BOGOR, INFODESAKU – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, membantah isu yang menyebut wilayah mereka dilelang akibat diagunkan pihak swasta ke bank.

Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto menegaskan informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, Desa Sukawangi saat ini justru menghadapi persoalan lain, yakni klaim kawasan hutan produksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdasarkan SK Nomor 6435/Menhut/VII/KUH/2014.
“Desa Sukawangi bukan diagunkan pihak swasta. Yang ada, seluruh wilayah kami seluas 2.252 hektare diklaim masuk kawasan hutan produksi Gunung Hambalang Barat dan Timur,” kata Budiyanto, Senin (22/9).
Budiyanto menjelaskan, dalam rapat Komisi V DPR RI bersama Kemendes, memang disebutkan ada desa yang diagunkan ke bank oleh swasta. Namun desa yang dimaksud adalah Sukaharja dan Sukamulya, bukan Sukawangi.
“Dua desa itu yang dilelang bank, totalnya sekitar 800 hektare,” jelasnya.
Ia menambahkan, klaim Kemenhut membuat masyarakat bingung karena di satu sisi wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) serta memiliki sertifikat resmi hasil PTSL, namun di sisi lain tanah mereka dianggap kawasan hutan. Bahkan, sempat ada pemasangan stiker larangan penggunaan lahan oleh petugas Gakkum di sejumlah objek wisata.
Budiyanto berharap pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Satu desa dengan 14 ribu jiwa tidak mungkin seluruhnya masuk kawasan hutan produksi.
“Kami mohon perhatian Presiden Prabowo, apalagi beliau juga punya kediaman pribadi di Sukawangi,” pungkasnya. (EPF/**)