NTT, INFODESAKU – Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Adi Adu, menggelar sosialisasi peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bagi 17 Desa se-Kecamatan Malaka Tengah bertempat di Aula Kantor Camat, pada Selasa (10/4).
Menurut Adi, pengadaan barang atau jasa di Desa tahun 2018 ini, seluruh kegiatan pembangunan yang berhubungan dengan pekerjaan fisik tidak lagi ditenderkan, namun dikerjakan secara swakelola murni.
“Sesuai instruksi Bapak Presiden RI, diwajibkan untuk semua penerima Dana Desa di seluruh Indonesia wajib untuk melaksanakan kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) yang dalam pelaksanakan kegiatan pembangunan di Desa, 30 persennya untuk Harian Orang Kerja (HOK) atau upah kerja. Hal ini perlu disosialisasikan kepada para Kepala Desa terutama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa agar diketahui dan dilaksanakan,” terang Adi Adu.
Lebih lanjut kata Adi, selaku Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Program P3MD Kabupaten Malaka melakukan Sosialisasi Kepala Desa dan diskusi dengan teman-teman Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI).
“Mengenai PKT supaya dalam penyusunan RAB desainnya jangan terjadi kesalahan terutama RAB HOK harus minimal 30 persen dari total dana pembangunan fisik,” tuturnya.
Terkait dengan Pengadaan Barang atau Jasa di Desa pada Tahun 2017 masih terjadi kesalahan, Dirinya mengaku kesalahan dalam mekanisme Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada tahun sebelumnya kita maklumi juga karena para pelaku kegiatan didesa belum memahami secara benar mekanisme yang berlaku.
“Selain itu juga mungkin juga ada unsur kesegajaan, tetapi itu sebagian kecil dari satu atau dua desa saja,” ungkapnya.
Adi menambahkan, sebagai Tenaga Ahli Infrastruktur Desa di Tahun 2018 ini tentunya kami akan memberikan pendampingan lebih efektif secara berjenjang baik dari tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten.
“Saya berharap Desa melakukan pengelolaan Dana Desa sesuai dengan regulasi yang berlaku.” pungkasnya.
Laporan
Serfinus Seran/TH