LEBAK, INFODESAKU – Oknum Staf Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten, berinisial L, mengusir sejumlah wartawan saat akan melakukan peliputan acara Petani Pemakai Air (P3A) yang digelar di gedung Sugri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (24/04/2018).
“Tolong mas jangan masuk keruangan ini karena mengganggu kepada para peserta, silahkan keluar aja,” kata L dengan muka sinis.
Tindakan oknum PUPR tersebut disayangkan sejumlah awak media. Seperti dikatakan Iik Adharudin salah satu wartawan dari chanelbanten.com kepada Infodesaku mengaku geram dengan perlakuan L yang telah mengusir sejumlah awak media yang akan melakukan tugas jurnalistiknya.
“Saya sangat menyayangkan dengan sikap oknum Staf PUPR Provinsi yang bernama Lisa tersebut yang mengusir kehadiran para jurnalis yang hendak melakukan peliputan dalam acara P3A tersebut. Ini jelas pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang PERS,” geramnya.
Seharusnya, lanjut Iik, sekelas staf dinas provinsi lebih memahami tentang jurnalis dan dapat memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pentingnya keterbukaan Informasi Publik.
“Bukan malah mengusirnya, ini jelas melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang PERS, yang didalamnya adalah terdapat kebebasan media didalam melakukan peliputan. Dengan kejadian ini kami akan mengadukannya kepada Dewan Pers agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas PUPR terkait adanya kejadian tersebut.
Laporan : Rai Kusbini