BOGOR, INFODESAKU – Menjelang pemilihan Pileg dan Pilpres tahun 2019 yang akan datang. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Tamansari Kabupaten Bogor, terus melakukan proses pemuktahiran daftar pemilih dengan berkoordinasi berbagai pihak seperti pihak Kecamatan, Pemerintah Desa, Panwascam, (10/10/2018).
Pemuktahiran mulai tanggal 1 Oktober sampai 28 Oktober kegitan yang di sebut GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih) dalam hal pemuktahiran. Dasar dari pemuktahiran daftar pemilih adalah adanya masukan dari masyarakat terkait daftar pemilih yang sudah dilakukan maupun diumumkan di masyarakat apakah pemilih masih ada yang belum terdaftar.
“Sebagai penyelenggara pemilihan tingkat Kecamatan PPK Tamansari. Dirasa cukup perlu masukan dari masyarakat dan bekerjasama Pemerintahan, Panwascam dan Partai politik apabila ditemukan dimasyarakat ada kekurangan dari daftar pemilih sehingga kita akan melakukan perbaikan-perbaikan supaya riil sesuai di lapangan,” ungkap Ketua PPK Mukhlis.
Dirinya menambahkan, dalam proses selama satu bulan sesuai intruksi KPU tidak hanya mengurangi daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat, diantaranya apabila terdapat didalam DPT yang sudah meninggal, dibawah umur, sudah pindah domilisi atau terdapat pemilih ganda maka akan kita hapus.
“Pemuktahiran ini merupakan hasil masukan dari Bawaslu kepada KPU agar dilakukan pemuktahiran kembali meskipun ditahapan tidak ada, tetapi sesuai di PKPU mau tidak mau KPU harus mengikuti rekomendasi Bawaslu,” ungkapnya.
Lanjut ia, Dalam tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan dan rekan-rekan dibawah di PPS pihaknya terikat pada sumpah dan janji dimana harus melakukan setiap tahapan yang diinstruksikan oleh KPU RI melalui KPU Kabupaten dan kami akan lakukan hal tersebut.
“Adanya sinkronisasi antara kegiatan yang kami lakukan dengan anggran yang di sediakan KPU diharapkan anggaran bisa mengikuti atau meng suport kami di lapangan, sehingga dapat meminimalisir kendala yang terjadi dilapangan,” ungkapnya.
Laporan : YUD
1 comentar
Mantap