TANGERANG, INFODESAKU – Aliansi Masyarakat Legok Pagedangan melaksanakan aksi unjuk rasa damai tentang kesepakatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kecamatan Parungpanjang, yaitu tentang adanya buka tutup Jalan Raya Parungpanjang-Legok (Perbatasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang) yang di anggap lebih merugikan untuk wilayah Kecamatan Legok dan Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Kamis (08/11/2018).
Budi Ketua Koordinator Kecamatan Pagedangan mengungkapkan, jika tuntutan kami yaitu Pemerintah harus membuka jalur Rumpin, agar volume transportasi tronton berkurang di jalur Legok-Pagedangan, dan juga terkadang ada saja supir yang melanggar jam tayang operasional yang telah disepakati bersama serta tindak tegas supir yang dibawah umur karena terkadang suka menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena kesalahan supir dibawah umur tidak memiliki keahlian menyetir dan juga tidak memiliki SIM.
“Kami berharap ada tindak tegas dari pihak Dishub Kabupaten Tangerang, Polres Tangerang, Bupati Tangerang, Gubernur Banten agar ada solusi yang terbaik,” ujarnya tegasnya.
Sedangkan salah satu perwakilan unjuk rasa damai dari wilayah Kecamatan Pagedangan berharap dengan adanya aksi dari damai yang berpusat di jembatan Malang Nengah ini diharapkan dapat direalisasikan oleh Pemerintah Daerah maupun pusat.
“Terutama jika jam tayang belum beroperasi diharapkan para supir transportasi tidak parkir di bahu jalan karena dapat menyebabkan kemacetan. Semoga ada solusi yang terbaik antara masyarakat dan juga pengguna transportasi tronton untuk bersama-sama mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama,” ucapnya.
Laporan : BEDDI RIZAL