GARUT, INFODESAKU – Seiring dengan diberlakukannya UU Desa No. 6/2014, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalam perubahan. Jika sebelumnya BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan maka sekarang menjadi lembaga desa. Dari fungsi hukum berubah menjadi fungsi politis.
Kini, fungsi BPD yaitu menyalurkan aspirasi, merencanakan APBDes, dan mengawasi pemerintahan desa. Sedangkan tugasnya adalah menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) dengan peserta terdiri kepala desa, perangkat desa kelompok, dan tokoh masyarakat, demikian penjelasan Kasi Pemerintah Kecamatan Cibiuk Dayat Hidayat dalam sambutannya saat menghadiri pemilihan anggota BPD Desa Majasari priode 2019-2025 di Aula Desa, Rabu (28/12).
“Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap desa. Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa,” papar Dayat Hidayat.
Sementara Kepala Desa Sulaeman menjelaskan pemilihan anggota BPD ini memang sudah waktunya dilaksanakan mengingat dengan akan berakhirnya masa bakti anggota BPD priode 2013- 2019 pada pada 6 February 2019.
“Siapapun terpilih akan menjadi mitra pemerintah desa dalam membangun desa untuk membawa perubahan kearah yang lebih baik,” tegasnya.
Dalam penjelasannya Ketua Panitia Ahmad Saeful Bakhri Anggota BPD merupakan keterwakilan dari tiap dusun dengan jumlah sembilan orang, kontestan bakal calon anggota BPD yang ikut pemilihan berjumlah 13 orang dari 13 RW yang ada oleh karena itu pemilihan dilakukan secara demokrasi dengan pemungutan suara perdusun dengan jumlah hak suara; dusun satu 25 orang orang, dusun dua 28 orang dan dusun tiga 43 orang.
“Pemilihan dilaksanakan hari ini setiap bakal calon merupakan usulan hasil musyawarah di RW nya masing- masing,” jelasnya.
Informasi yang didapat infodesaku, hasil pemilihan,
- Dusun satu Dewi Sri, Budi M dan Sudana Miharja
- dusun dua Endang Rahmat, Ade Udin dan Tatang Hidayat
- dusun tiga Siti Rosidah, Sobana dan Mara Adipraja.
Laporan : BHEGIN