SUKABUMI, INFODESAKU – Dari 90 (Sembilan Puluh) Saksi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode April 2018 sampai dengan September 2018.
Kejaksaan Negri kabupaten Sukabumi Kasi Dipsus Da’wan Manggalupang SH kepada awak media menjelaskan, terkait dugaan kasus BPNT kami sudah memanggil sembilan puluh saksi baik dari DKSK, Sub Divre Cianjur, Dinsos maupun PKH yang mendampingi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai dari Kementerian Sosial RI.
“Dari sembilan puluh saksi dipanggil, tim penyelidik tetapkan kedua tersangka dalam kasus ini yaitu berinisial UK dan N. Keduanya, pejabat di Sub Divire Cianjur. Yang satu, Kasub perekonomian dan yang satu lagi Kasi Komersil,” Rabu (12/12/2018).
“Untuk Barang bukti kita sita beberapa karung beras berukuran 5 Kg, Yang seharusnya beras premium kenyataannya bukan beras premium dan itu peruntukan untuk orang miskin dalam artian orang tidak mampu,” tambahnya.
“Kerugian negara akibat kasus korupsi itu mencapai Rp 3,9 milliar. Keduanya diancam dengan pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 Ayat 1 Undang- Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” paparnya menjelaskan.
Laporan : ILHAM/BA