SUKABUMI, INFODESAKU – Diduga melecehkan profesi Jurnalis, Kades Pasirhalang, kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Terkesan tertutup dalam beberapa program desa.
Hal tersebut mendapat tangapan serius langsung dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cibadak. Da’wan Manggalupang Sh. Saat di konfirmasi di kantornya terkait permasalah tersebut, Da’wan menjelaskan bahwa tidak seharusnya kepala desa berbuat seperti itu, seharusnya kades harus memberikan keterangan kepada wartawan saat ada yang meminta informasi terkait dengan program yang ada di Desa.
“Kades tidak boleh menghambat tugas dan fungsi dari jurnalis, itu jelas melangar aturan terkait dengan keterbukaan informasi publik.” ungkapnya. Senen(27/5/19).
Lebih lanjut Da’wan mengatakan dirinya mengecam atas tindakan pihak manapun yang tidak bersikap kooperatif kepada insan pers yang datang meminta steatmen sesuai dengan Undang-Undang no 28 Tahun 1990 tentang keterbukaan informasi publik. Dan meuntut Kades untuk meminta maaf kepada insan pers yang dirugikan.
“Kalau engk mau di konfirmasi oleh wartawan jangan jadi pejabat dong.” pungkasnya.
Laporan : Rt/BA