SUKABUMI, INFODESAKU – Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan ke tiap Perusahaan meninjau proses persyaratan perizinan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten sukabumi sesuai peraturan daerah.
Karena ketidak pahaman dari pihak pelaku usaha di dalam rangka penyelesaian perizinan sehingga dari sisi persyaratan sebetulnya sudah hampir memenuhi untuk diproses semua perizinan yang memang sudah ditentukan baik berkaitan izin lokasi IMB, izin lingkungan dan lainnya. Selasa (28/05/19) beberapa waktu lalu.
Kabid Pembangunan Dinas Perijinan Kabupaten Sukabumi Agus mengatakan, memang belum ada perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pihak perusahaan dan kenapa karena ini sesuai di dalam aturan perda 22 tahun 2012 (tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sukabumi) ada di pasal terakhir sehingga disyaratkan diwajibkan adanya perjanjian kerja sama hal ini sebetulnya untuk mengamankan dari pihak perusahaan itu sendiri.
“Sehingga penetapan lokasinya sudah diketahui artinya ada pemerintah daerah dengan pihak pelaku usaha itu karena di dalam perda termasuk di dalamnya juga disyaratkan seperti itu, namun sangat disayangkan pihak perusaan tidak melanjutkan ketahap berikutnya untuk memproses perizinan,” jelasnya.
Lanju Kabid Pihak pelaku usaha ini harus sudah mendapat pertimbangan dari dinas teknis berkaitan dengan SPPL ataupun yang lainnya, tinggal satu langkah saja hanya yang kami tidak mengerti kenapa kok tidak dilanjutkan untuk memproses perizinannya.
“Ini baru pada penyelesaian tahapan komitmennya, adalah pemenuhan persyaratan sudah diselesaikan hanya tinggal ketahap berikutnya tetapi tidak diinformasikan kepada kami, mungkin pihak pelaku belum begitu memahami jadi dianggap dengan adanya dokumen dokumen yang sudah dikerjakan oleh pihak yang mengerjakan dokumen atau penyelesaian komitmennya dianggap sudah beres padahal masih ada tahapan berikutnya,” ungkap Kabid.
Harapan dari dinas tinggal segera menindaklanjuti sementara ini sudah dibuat berita acara ada kesanggupan dari pihak pelaku usaha untuk menyelesaikan masalahnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten H. Asep berkata Berkaitan dengan perizinan dalam hal ini awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa PT. Sunjin ada beberapa bangunan yang tidak memiliki izin.
“Pemilik melalui pihak direksi betul bahwa bangunan tersebut belum diurus perizinannya, kami bukan menghalang halangi pihak investor tapi juga ingin mengingatkan kepada investor bahwa berinvestasi di kabupaten sukabumi bisa lebih aman, nyaman, tentram dan juga menguntungkan namun ada beberapa koridor yang harus dipenuhi di antaranya proses perizinan dari mulai IMB, CSR segala sesuatu harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan,” katanya.
Masih kata H. Asep lebih lanjut, intinya Pemerintah Daerah itu hanya mendapatkan dari retribusi IMB saja karena IG sekarang sudah dicabut jadi resolusi setiap perusahaan yang berinvestasi masuk ke kabupaten sukabumi dengan izin mendirikan bangunan itu ada retribusi yang masuk selanjutnya tidak ada cuma kegiatan-kegiatan lain di antaranya adalah CSR untuk masyarakat sekitar,” tambahnya.
Kauchun dari Pt Sunjin Palasari Hilir dirinya menanggapi lebih bagus ada kunjungan dari DPRD jadi kita lebih saling melengkapi.
“Selama ini belum tahu apa yang harus ditempuh, ini cuman masih ada yang kurang sedikit saja. harapannya lebih bagus lebih damai semua lancar tidak ada masalah sama lingkungan. pembina daerah bisa kontrol kita saling kontrol lebih bagus.” tutupnya.
Laporan : BA