SUKABUMI, INFODESAKU – Pemerintahan Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, sepakat melakukan musyawarah untuk meninjau kembali rekomendasi Hak Guna Usaha (HGU) yang telah di berikan kepada PT Djasula Wangi. Rabu, (15/01).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa Kalaparea yang baru. H Kurniawan yang menyatakan bahwa rekomendasi yang di tanda tangani oleh Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Kalaparea, diduga tidak sesuai dengan hasil musyawarah dalam mengambil keputusan, sehingga perlu di tinjau kembali.
” Rekomendasi tersebut tidak berdasar jadi harus ditinjau kembali karna tidak mewakili aspirasi dari sebagian besar masyarakat,” ungkapnya.
Kades H Kurniwan juga menegaskan Pemerintah desa akan segera melakukan musyawarah ulang dengan mengundang seluruh jajaran Lembaga desa dan warga masyarakat untuk menentukan sikap demi kepentingan masyarakat banyak. Sebelumnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan topoksinya sudah empat kali mengadakan musyawarah dengan tokoh masyarakat dan hasilnya tetap menolak.
” BPD sesuai dengan topoksinya sudah empat kali mengadakan musyawarah dengan tokoh masyarakat dan hasilnya tetap menolak, lah….. sekarang kok tiba-tiba sudah ada rekomendasinya atas dasar apa?,” tegasnya.
Kades H Kurniawan berharap pemerintah daerah dapat memperhatikan kaitan dengan persyaratan Amdal dan tanggungjawab Sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
untuk mengakomodir permintaan masyarakat, karna keberadaan perusahan yang bergerak dibidang perkebunan Serai wangi tersebut selama ini tidak ada kontribusi yang berarti bagi masyarakat, jadi wajar saja masyarakat menolak untuk memperpanjang HGU PT Djasula Wangi yang akan berahkir pada tahun 2021 nanti.
” Semoga pemerintah bisa menerapkan Pepres no. 86 tahun 2018. Terkait Reforma Agraria, untuk menjawab keinginan dari masyarakat, Kami dari pemerintah desa sepakat akan memperjuangankan hak masyarakat sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku.” Pungkasnya.
Laporan : RT/ BA