LEBAK, INFODESAKU – H. Babay Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Lebak Banten berjanji akan menindak tegas jika ada Aparatur Pemerintahan Desa,RW,RT atau lainnya terbukti ada yang memotong Anggaran Covid 19 dan Pungli, kita akan tindak tegas sesuai kewenangan DPMD hal itu di ungkapkan, H. Babay saat di konfirmasi Infodesaku di ruang kerjanya pada (18/05/2020)
“Jika memang ada oknum Perangkat Desa, RW, RT yang melakukan pemotongan terhadap Anggaran Covid 19 ataupun Pungli dari Program Pemerintah tentu kita akan tindak tegas, baik teguran maupun sangsi,”Ungkapnya
Namun tentunya kita terlebih dahulu akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan seperti yang di kabarkan terjadi di Desa Margajaya Kecamatan Cimarga dan Desa Pabuaran.
“Kita akan koordinasi dengan Camat dan akan memanggil yang bersangkutan untuk kita mintai keterangannya, dan kemarin kita sudah kirim Kepala Bidang untuk menindak anjuti informasi tersebut jika terbukti maka kita akan berikan sangsi tegas dari mulai teguran sampai ke pemecatan bahkan tidak menutup kemungkinan keranah hukum jika memang terbukti,”Imbuhnya
Babay menambahkan,karena kita dari dinas DPMD selalu memberikan himbauan kepada seluruh Pemerintahan Desa agar jangan macam-macam dengan anggaran Covid 19.
“Program Pemerintah lainnya di setiap sosialisasi karena hal itu akan berhadapan dengan hukum,” Pungkasnya
Laporan : Rai Kusbini