SIDOARJO, INFODESAKU – Selama kurun waktu tahun 2020 Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Sidoarjo melalui operasi pekat (penyakit masyarakat) berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) golongan A, B dan C.
Lebih dari 2000 botol miras berhasil dimusnahkan, Selasa (24/11) kemarin oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sidoarjo.
Dari jumlah tersebut masih ada sisa 600 botol miras lagi untuk dijadikan barang bukti yang kemudian diseahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Dari hasil pantauan wartawan Infodesaku, saat ini peredaran miras yang tidak berijin membludak di pasaran. Dengan demikian berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, peredaran miras secara illegal merupakan penyakit masyarakat dan bisa merusak generasi muda karena dijual dengan bebas. (edw)
Laporan : Edy Wienarno