JAKARTA, INFODESAKU – Praktisi Hukum juga sebagai Pemerhati Publik Hukum Dr.Seno menjelaskan dalam paparannya Ketika anda mendengar istilah pengacara, mungkin yang pertama kali Anda pikirkan adalah pengadilan.
” Dan biasanya pengacara dibutuhkan untuk membantu pihak yang sedang terkena masalah hukum. Tidak hanya pengacara, istilah lainnya seperti advokat dan konsultan hukum juga seringkali didengar. Istilah inilah yang sering dikenal oleh masyarakat awam yang tidak memahami dunia hukum ” terang nya , Selasa 20 April 21.
Jadi apa perbedaan advokat dan pengacara, juga konsultan hukum?
Dalam kesempatan ini Dr.Dwi Seno Wijanarko .SH MH.Cpcle , yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta raya dan Dosen STIH Painan ,dalam kesempatan nya , menjelaskan perbedaan antara seorang Advokat dan Pengacara ?
Dan akan memaparkan beberapa fakta mengenai profesi ini.
Dr.Seno mengatakan ” Undang-Undang yang Mengatur Istilah Advokat
Pada dasarnya, advokat dan pengacara memiliki makna yang sama.
Hal ini telah dituangkan di dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) di mana advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai Advokat.
“Dengan berlakunya UU Advokat ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara pengacara, advokat, konsultan hukum, maupun penasihat hukum. “Pasal 1 ayat (1) UU Advokat menyatakan bahwa semua orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia disebut Advokat ” kata Dr.Seno.
“Namun, sebelum UU Advokat berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga pengertian pengacara dan penasihat hukum berbeda.
” Sebelum UU Advokat berlaku, istilah untuk pembela keadilan sangat beragam, mulai dari pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat, dan lainnya” ujarnya.
Pada dasarnya pengacara dan advokat sama-sama dianggap sebagai pihak yang memberikan hasa hukum di pengadilan.
Namun, yang membedakan adalah wilayah di mana ia dapat memberikan jasa hukumnya.
” Seorang advokat adalah seseorang yang memegang izin memberikan jasa hukum di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta memiliki wilayah untuk “beracara” di seluruh wilayah Republik Indonesia” jelasnya
Sedangkan pengacara adalah seseorang yang memegang izin praktek/beracara sesuai dengan surat izin praktek di wilayahnya yang diberikan oleh pengadilan setempat.
“Apabila pengacara tersebut berniat untuk memberikan jasa hukum di luar wilayah izin prakteknya, maka ia harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pengadilan tempat di mana ia akan beracara”. Lanjut Dr Seno
“Perbedaan advokat dan pengacara ini dapat Anda temui dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb.1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya” terangnya.
Dan bedanya Pengacara dan Konsultan Hukum Kedua istilah ini memiliki beberapa perbedaan, salah satunya dalam tugas dan tanggung jawabnya.
Di mana seorang pengacara bertugas untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktek beracara yang dimilikinya.
“Sedangkan, konsultan hukum atau penasihat hukum adalah orang yang memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing.
“Jasa konsultan hukum hanya sebatas memberikan layanan konsultasi dan memberikan jasa hukumnya di luar pengadilan” pungkasnya.
Namun, sejak diberlakukannya UU Advokat, istilah ini disamakan dengan Advokat agar ada standarisasi yang jelas. Dan terus Dr.Seno bertanya
“Siapa yang dapat diangkat sebagai Advokat?” Kata Dr Seno. Advokat disebut sebagai profesi yang mulia atau officium nobile atas jasa yang diberikannya untuk para pencari keadilan. Oleh karena itu, tidak semua orang yang menjajaki pendidikan hukum dapat disebut sebagai advokat karena ada beberapa persyaratan yang diatur dalam UU Advokat yang harus dipenuhi.
Dan menurut Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Organisasi advokat yang diakui di Indonesia adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Setelah menyelesaikan pendidikan khusus profesi advokat, calon advokat harus melalui ujian terlebih dahulu dan melakukan magang di kantor advokat selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Apabila telah dinyatakan lulus, maka calon advokat akan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi tempat domisili calon advokat tersebut sebelum ia dapat menjalankan tugasnya.
Dari beberapa poin di atas dapat disimpulkan bahwa istilah pengacara, advokat, konsultan hukum, penasihat hukum, dan sebagainya merupakan satu hal yang sama setelah berlakunya undang-undang Advokat. Sampai di sini apakah Anda sudah memahami ketiga istilah di atas? Lalu bagaimana jika saat ini masalahnya adalah Anda membutuhkan konsultan hukum yang bisa membantu Anda membuat perjanjian bisnis? Siapa orang yang akan Anda cari?
“Mungkin beberapa tahun lalu, Anda bisa mencari konsultan hukum atau merekrut legal untuk membuat kontrak.
Namun, di era sekarang di mana teknologi dan informasi dapat dengan mudah diakses, Anda bisa membuat kontrak atau perjanjian apapun, kapan dan di mana saja dengan dibantu dari Tim kami Law Firm DSW & Partner yang merupakan salah satu startup hukum yang sudah dikenal oleh masyarakat luas juga dapat mempermudah dan membantu anda dalam membuat kontrak dan perjanjian bisnis kapan dan di mana saja.
Dilengkapi dengan tim profesional yang membantu Anda menyelesaikan dan mengenali segala risiko bisnis sebelum pembuatan kontrak tutup Dr Seno .
Laporan : Red