BOGOR, INFODESAKU – Polres Bogor memanggil Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, berinisial AS pada Senin (25/8/2025). Pemanggilan tersebut soal dugaan gratifikasi.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pemanggilan AS oleh Polres Bogor soal dugaan gratifikasi penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda.
“Diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo,” kata AKBP Wikha Ardilestanto.
Dia melanjutkan, Ditkrimsus Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara soal dugaan yang melibatkan Kades Cikuda. Hasilnya, ditemukan peristiwa pidana pada kasus tersebut.
“Sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik,” jelasnya.
Sementara itu, AS tidak berkomentar banyak atas pemanggilan dirinya oleh Polres Bogor.
“Nanti aja. (Udah diperiksa?) Iya ini, lagi (akan diperiksa),” kata AS sambil menuju kantor Reskrim Polres Bogor.
Dia juga tidak memberikan keterangan lebih lanjut perihal gratifikasi yang diberikan perusahaan kepada dirinya. AS mengatakan, untuk menunggu terlebih dulu untuk mengetahui dugaan gratifikasi yang diterima.
Terlihat, AS datang ke kantor Reskrim Polres Bogor mengenakan kacamata berwarna hitam, kemeja lengan pendek dan celana panjang berwarna coklat.
“Nanti aja, nanti kita kerja dulu ya,” jelas dia. (Red)