BREBES, INFODESAKU – Polemik adanya pernyataan Anggota DPRD DKI Jakarta yang dinilai melecehkan warga Brebes saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Landep Kabupaten Brebes melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian.
Seperti diketahui, oknum Anggota DPRD DKI tersebut sebelumnya melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke wilayah Kabupaten Brebes. Dalam acara resmi tersebut, rapat badan anggaran untuk mengalokasikan perjalalanan kunker ke luar negeri, namun ada perkataan yang dinilai menyinggung masayarakat Brebes, yakni ” Dari pada Kunker ke Brebes beli telur asin, ntar kentutnya bau, mending kunkernya ke Luar Negeri aja”
“Saya sebagai warga Brebes, mengecam keras atas pernyataan oknum Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut, yang telah menyinggung masyarakat,” ucap Subhan, Anggota LSM Landep Brebes, Sabtu (12/8/2023).
Pihaknya juga meminta kepada yang bersangkutan untuk memminta maaf kepada seluruh masyarakat Brebes atas pernyataan yang dinilai melecehkn tersebut. Apalagi produk telur asin sebagian telah merupakn usaha kecil masyarakat brebes yang sedang dipromosikan oleh daerah, srbagai produk unggulan.
“Tidak layak wakil rakyat apalagi seorang ketua DPRD dki berkata serti itu. Ini sungguh menyakitkan pada kami sebagai warga brebes,” tegasnya.
Subhan mengaku, saat ini pihaknya sudah nelakukan upaya hukum dengan melaporkan persoalan ini terhadap Polres Brebes, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Upaya hukum pun sudah kami lakukan dengan melaporkn ke pihak Polres Brebes, dengan pelapor atas nama Dedy Rohman dan didampingi oleh amAhmad Sholeh,” tutupnya.
Tak Terima Daerahnya Disinggung Bau Kentut, Warga Brebes Ramai Ramai Laporan
Senada, Dedi Rohman (50) warga Brebes yang turut melaporkan persoalan ini, menyebut jika ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak sepantasnya mengeluarkan ucapan yang dinilai melecehkan warga Brebes.
“Apa yang disampaikan sangatlah tidak pantas, dan menyinggung perasaan warga Brebes. Padahal dia seorang ketua DPRD DKIz yang mestinya memiliki etika berucap, apalagi telor asin itu merupakan ikon Brebes yang sudah go nasional, bahkan internasional,” katanya.
Dedi menegaskan, sebagai warga asli Brebes sangat tidak terima dan berharap atas laporannya ke Polres Brebes untuk dapat segera di proses.
“Kami minta laporan kami dapat segera ditindaklanjuti, karema yang bersangkutan tidak ada itikad bqik untuk meminta maaf atas ucapannya yang menyinggung masyarakat Brebes,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum warga Brebes, Ahmad Soleh yang melaporkan ketua DPRD DKI Jakarta itu menilai jika ucapan Edi Marsudi tersebut, merendahkan daerah lain.
“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukan rasa kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, dapat dipidana paling lama 5 tahun, dan atau denda Rp 500 juta. Jal itu sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” terang Ahmad Soleh.
Hal serupa juga dilakukan Yayasan Buser Indonesia (YBI) Brebes yang melaporkan Prasetyo Edi Marsudi ke Polres Brebes. Ketua YBI Brebes, Oping Maryono mengatakan ucapan Ketua DPRD DKI Jakarta telah melecehkan daerah.
“Mestinya sebagai wakil rakyat bisa memberikan rasa kebersamaan, tidak pantas mengucapkan atau membandingkan Brebes, lebih lebih bau kentut seperti apa yang disampaikan dia pada saat rapat paripurna,” ucap Oping Maryono.
Sebelumya, ramai menjadi sorotan publik, terutama masyarakat Brebes, atas ucapan dari Prasetyo Edi Marsudi yanh dianggap melukai hati warga Brebes. Ucapan itu disampaikan Edi saat mengusulkan program kunjungan kerja ke luar negeri, dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, seperti yang dilansir dilansir berbagai media online pada Kamis (10/08) lalu.
Dilansir dari media online metro.tempo.co, ucapan Prasetyo yang menyebut “Daripada kunker ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Mendingan berangkat kami ke luar negeri”. Pernyataan yang viral itu akhirnya menuai banyak kecaman netizen maupun warga di Brebes dan Tegal sehingga berbuntut kecaman dan laporan. (Asep B)