JAKARTA, INFODESAKU – Tindakan Trial By Press Atau Peradilan Melalui Media Cyber, Memvonis Serta Membunuhan Karakter Seseorang Adalah Bentuk Perbuatan Melawan Hukum Pidana. Di kota kecil Kampung Jabon dan Pasir Jeruk Rumpin, sebuah fenomena yang tidak biasa telah terjadi. Daerah ini, akhirnya menjadi viral dengan adanya pemberitaan salah satu media online yang tayang beberapa pekan lalu.
Berdasarkan isi didalam pemberitaan dimana ada tuduhan yang menyebutkan keterlibatan dua anggota TNI AU, Jipen seorang anggota aktif dari kesatuan TNI AU bravo Rumpin.
Serta Bapak Rully disebutkan Komandan Kesatuan didalam pemberitaan yang tayang dengan judul:
“Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah Akibat Mafia Gas Ilegal TNI AU di Rumpin: JIPEN dan RULLY Harus Dinonaktifkan!
Marjudin Nazwar Sekjen DPP IBU Prabu ketika ditemui kantor pusat Gedung Ratu Prabu di Jalan TB.Simatupang Jakarta Selatan mengatakan, ya kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi terhadap pemimpin salah satu media online di Mojokerto Jawa Timur, dimana setelah media tersebut memberitakan pemberitaan Diduga Sesat atau Hoax dan tidak menjalankan klarifikasi, konfirmasi yang sebenar benarnya.
“Saya meminta pemimpin media online tersebut memberikan klarifikasi dan permintaan maaf selambat-lambatnya dalam waktu 1×24 jam.” Tegasnya.
Lebih lanjut, Kami tegaskan bahwa Jipen memang anggota TNI AU aktif sedikit sebagai pandangan bahwa sejak dari tahun 2021 beliau sudah tidak berkecimpung di dunia Rumpin yang mana disebutkan dalam berita. Pelaku usaha Gas Oplosan, Dikarenakan yang bersangkutan berada di pulau Dewata Bali sedang menempuh pendidikan.” Jelasnya.
Sedangkan Rully yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut Sebagai Komandan Kesatuan TNI AU aktif itu Hoax. Rully sebenarnya Robin adalah bukan anggota TNI AU melainkan masyarakat sipil.
“Sekali lagi yang bersangkutan saya katakan bukan anggota TNI AU”. Ungkap Marjudin pada awak media. Minggu (20/7/2025).
Somasi dilayangkan setelah berita hak jawab melalui via telpon pada penanggung jawab redaksi media online tersebut pada hari Sabtu (19/7/2025) jam 15:00 wib.
Diminta penanggung jawab redaksi terkait berita yang telah tayang menjadi kegaduhan terkesan tendensius diakui tidak punya dasar hukum.
Diduga keras pemberitaan tersebut ada muatan yang dengan sengaja merusak reputasi Jipen dalam menjalankan pendidikan serta menghancurkan jenjang kariernya dalam satuan tugas TNI AU.
Atas pemberitaan tersebut, Marjudin telah menghubungi pihak redaksi untuk mengoreksi dan mencabut berita karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi mencemarkan nama baik serta pembunuhan karakter.
Namun sampai saat ini sudah dilakukan Hak Jawab via telp masih belum ada koreksi atau pencabutan isi berita tersebut.
“Tapi sampai Hak Jawab dan koreksi melalui media online pada beberapa media cyber atau rekan/tim soksimedia ini tayang, masih belum ada koreksi atau pencabutan isi berita” ucapnya.
Sekjend DPP IBU PRABU 08 itu pun akhirnya menegaskan kalau masyarakat Rumpin yang di wakili beberapa orang telah mendatangi dirinya dan siap menjadi kliennya, hal itu membuat suatu kesimpulan pihaknya memberikan waktu selama satu hari ke depan untuk pihak redaksi media online tersebut menerima respon atas somasi saya dan tim kuasa hukum yang nantinya akan berujung pada pengaduan ke Dewan Pers dan melaporkan hal itu ke pihak yang berwajib terkait hukum pidana.
“Ya Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi maka kami akan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers dan melaporkan kepada pihak yang berwajib atas pelanggaran pidana sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2003 tentang ITE,” pungkasnya.
Marjudin juga menambahkan kalau berita tersebut merupakan tindakan trial by press atau peradilan melalui media, yang memvonis kalau kliennya telah bersalah serta pembunuhan karakter. (Red)