BOGOR, INFODESAKU – Terkait adanya masyarakat yang kini menjadi status tersangka akibat polemik sengketa lahan yang terjadi di desa sukawangi kecamatan Sukamakmur kabupaten Bogor. Diklaim sebagai kawasan hutan kini menjadi perhatian serius oleh kementerian desa dan PDT Republik Indonesia.
“Jadi untuk sementara ini saya akan komunikasikan dengan kementerian kehutanan dan Gakkum juga agar tidak ada lagi yang menjadi ditersangkakan apalagi sampai ditahan.” Tutur Yendri saat kunjungan kerja di Desa Sukawangi. Pada Kamis (02/10/2025).
Lebih lanjut, karena masyarakat pun mempunyai alasan dan haknya, karena masyarakat pun membeli, ada suratnya dilihat dari sisi rakyat mereka punya hak juga.
“Saat ini sudah ada 4 warga yang menjadi tersangka dan mereka benar-benar warga desa sukawangi, pada intinya siapapun itu karena masyarakat memiliki hak dan ada sejarah tanahnya kita tidak membeda-bedakan orang.” Tegasnya.
Sementara itu salah satu warga desa sukawangi yang kini dijadikan tersangka Dwi mengatakan, dirinya memiliki lahan tersebut sejak 2014. Saat ini dirinya dituduh sebagai perambah hutan.
“Lahan tersebut saya beli dan ada surat-surat kepemilikan, awal belipun surat tanah itupun sudah AJB. namun oleh menteri kehutanan saya dijadikan tersangka dengan alasan sebagai perambah hutan.” Tukasnya.
Masih kata Dwi lebih lanjut, dirinya berharap dengan adanya kunjungan menteri desa dapat memberikan solusi dan mengatasi persoalan-persoalan yang saat ini terjadi.
“Semoga Mentri desa dengan berkunjung ke desa sukawangi dapat menyelesaikan permasalahan ini, serta dapat melepaskan status hukum yang kini sudah ada 4 warga menjadi tersangka.” Harapanya. (EPF)