LAMSEL, INFODESAKU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat komitmen mewujudkan desa yang bersih dan berintegritas. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh camat dan kepala desa se-Kabupaten Lampung Selatan dalam kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappeda Lampung Selatan, Senin (23/2/2026),
menjadi langkah konkret untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Sosialisasi tersebut digelar oleh Tim Terpadu yang melibatkan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), BPPRD, Bagianj Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), KPP Pratama Natar, serta Bank Lampung.
Gelombang pertama diikuti kepala desa, Ketua BPD, dan pengurus BUMDes dari Kecamatan Kalianda dan Rajabasa. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung secara maraton hingga 6 Maret 2026 dan menyasar 17 kecamatan di wilayah tersebut.
Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menegaskan penguatan pengawasan pengelolaan keuangan desa menjadi fokus utama sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020.
“Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, tertib anggaran, serta bebas dari praktik korupsi, pungli maupun gratifikasi. Dana desa harus benar-benar memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman regulasi yang menyeluruh bagi kepala desa menjadi kunci pencegahan penyimpangan sejak dini, baik karena unsur kesengajaan maupun lemahnya administrasi.
Dalam forum tersebut, Inspektorat juga mengenalkan program Lampung Selatan Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi (Lamsel Betik) sebagai gerakan kolektif membangun budaya antikorupsi hingga tingkat desa.
Sementara itu, Dinas PMD memaparkan implementasi SAKIP Desa, BPPRD menyampaikan strategi optimalisasi pajak dan sistem mobile payment, Bagian PBJ mengulas prinsip pengadaan barang dan jasa di desa, serta Bank Lampung mempresentasikan layanan kredit dan aplikasi keuangan desa guna mendukung tata kelola yang lebih modern dan tertib.
Mewakili Bupati Lampung Selatan, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anton Carmana, mengapresiasi langkah Tim Terpadu yang dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Desa saat ini mengelola anggaran yang besar. Karena itu, setiap rupiah harus transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Anton.
Dengan komitmen bersama serta pengawasan yang diperkuat, Pemkab Lampung Selatan optimistis tata kelola pemerintahan desa akan semakin bersih, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang maju dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (BR)