BOGOR, INFODESAKU – Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, atau yang akrab disapa Jaro Ade membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan intimidasi terhadap kepala desa terkait konflik agraria dengan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas lahan yang berada di Kecamatan Cigombong dan Cijeruk.
Tudingan ini mencuat dalam aksi ratusan petani dan masyarakat dari dua kecamatan tersebut di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam aksi itu, seorang penggagas aksi sempat melontarkan narasi yang menuding Wakil Bupati Jaro Ade, melakukan intimidasi terhadap para kepala desa untuk menandatangani surat pernyataan, yang terkesan membela PT BSS.
Disisi lain, massa meminta kantor ATR/BPN untuk menghentikan proses permohonan SHGB PT BSS.
Menanggapi tudingan itu, Jaro Ade dengan tegas tidak pernah melakukan intimidasi terhadap kepala desa seperti yang dipercayakan kepadanya. “Saya tidak pernah melakukan intervensi dan intimidasi,” kata Jaro Ade kepada awak media di kantor Wakil Bupati Bogor pada Senin, 8 Juni 2026.
Namun, Jaro Ade mengatakan bahwa dirinya pernah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, termasuk Bupati Bogor, camat dan kepala desa dari dua kecamatan tersebut.
Dalam komunikasi itu, Jaro Ade menekankan dan mengingatkan kepada para kepala desa untuk mengutamakan kepentingan masyarakat, termasuk soal rumah dan tanah milik masyarakat, hingga sarana dan prasarana di lahan tersebut.
“Karena mereka menempati rumah mereka di tanah itu secara turun menurun, dan harus diperjuangan secara administrasi, termasuk sertifikat. Karena mereka sangat menunggu,” terang Jaro Ade.
Jaro Ade juga menyampaikan bahwa jabatannya sebagai wakil bupati, adalah dwitunggal. Sehingga, ia tidak pernah mengambil langkah-langkah, bekerja tanpa koordinasi dengan bupati.
Terkait persoalaan konflik agraria di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Jaro Ade mengaku bahwa ia memahami persoalan tersebut secara utuh.
Bahkan, saat melakukan musrenbang di dua kecamatan tersebut, ia banyak menerima aspirasi dari masyarakat, khususnya petani yang menggarap di lahan-lahan milik perusahaan, salah satunya di lahan PT BSS.
Menurut Jaro Ade, untuk persoalan lahan ini ada dua hal, pertama petani sudah turun temurun menggarap lahan tersebut.
“Sampai hari ini, saya belum pernah mendengar ada petani dan penggarap yang diusir oleh PT BSS. Karena mereka (PT BSS) sampai hari belum pernah melakukan pembangunan, belum mengelola lahan,” terang Jaro Ade.
Sementara di sisi lain, masyarakat diuntungkan dengan menggarap lahan tersebut. Hal kedua, soal pihak yang mengaku penggarap dan memiliki lahan yang sangat luas, bahkan mungkin lebih dari 10 hektare.
Melihat luasan lahan yang cukup luas, Jaro Ade menyakini bahwa mereka yang mengaku penggarap ini bukan petani.
“Ini namanya investor. Kenapa? Karena mereka bukan masyarakat Kecamatan Cijeruk dan Cigombong,” terang Jaro Ade.
Apalagi, di atas lahan tersebut mereka membangun, seperti vila, bangunan-bangunan mewah. Hal inilah yang kemudian, menurut Jaro Ade harus ditindaklanjuti, apakah memiliki izin atau tidak.
Sementara, ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan pembahasan dengan PT BSS di Pendopo Bupati, Jaro Ade menyampaikan ada beberapa hal yang disepakati, dan menguntungkan semua pihak.
Salah satu kesepakatannya PT BSS akan mengeluarkan lahan dan bangunan yang telah ditempati masyarakat secara turun temurun. Artinya, lahan tersebut akan dikembalikan ke masyarakat.
Misal di Desa Tugujaya. Menurut politisi Golkar ini di daerah itu ada sekitar 150 kepala keluarga (KK) yang akan dikeluarkan dari PT BSS. Kesepakatan ini pun disaksikan oleh kantor ATR/BPN.
“Bahkan jika ada rumah-rumah warga yang bercecer di kawasan BSS, akan direlokasi ke pemukiman yang sudah ada. Kalau tidak ada anggaran akan dicarikan solusi oleh pemerintah daerah dan PT BSS,” ungkap Jaro Ade.
Pemkab Bogor juga telah menanyakan kepada PT BSS terkait pembayaran pajak, dan menurut Jaro Ade, perusahaan telah membayarnya, dan mereka tengah merapihkan administrasi, bukan membangun.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat dan petani yang menggarap lahan tersebut tidak perlu khawatir.
“Malah petani-petani lokal harus dibina agar mendapat keuntungan,” ujar Jaro Ade.
Terkait langkah yang akan diambil Jaro Ade, soal tudingan para pendemo, dengan tegas ia tidak akan memperpanjangnya dan tidak akan mengambil jalur hukum.
“Untuk pribadi saya tidak ada (langkah hukum,red), karena bagaimanapun juga mereka keluarga besar kita, itu saudara-saudara kita yang menyampaikan pendapat dan aspirasi,” imbuh Jaro Ade (**)