LAMSEL, INFODESAKU – Delapan fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam menentukan arah perubahan kebijakan anggaran daerah sekaligus memastikan program prioritas pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (5/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.
Wabup Sampaikan Rancangan KUPA-PPAS Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar mewakili Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 kepada DPRD.
Syaiful mengatakan KUPA-PPAS merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, dokumen tersebut disusun untuk merespons perubahan asumsi awal APBD, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025, serta berbagai dinamika keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian postur anggaran, tetapi instrumen kebijakan fiskal daerah untuk merespons dinamika pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya menjaga kesinambungan pelayanan publik, memenuhi kewajiban daerah, serta memastikan program prioritas berjalan efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Syaiful.
Pendapatan Naik Rp28,53 Miliar, Belanja Bertambah Rp194,11 Miliar
Syaiful menjelaskan, penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, arah kebijakan nasional, kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung, serta kemampuan keuangan daerah.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,147 triliun atau meningkat Rp28,53 miliar dibandingkan target awal.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,415 triliun atau meningkat Rp194,11 miliar.
Untuk penerimaan pembiayaan, pemerintah daerah memproyeksikan sebesar Rp290,58 miliar yang bersumber dari SiLPA 2025 dan pinjaman daerah.
Tambahan belanja tersebut diarahkan antara lain untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, penyelesaian pekerjaan fisik tahun anggaran 2025, dukungan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemanfaatan hibah dari pemerintah pusat, serta optimalisasi SiLPA 2025.
Delapan Fraksi Setujui Pembahasan Dilanjutkan
Setelah penyampaian rancangan oleh pemerintah daerah, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pandangan umum terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Delapan fraksi pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyepakati agar pembahasan KUPA-PPAS tersebut dilanjutkan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut menjadi pijakan awal bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk membahas lebih lanjut perubahan arah kebijakan anggaran, termasuk penyesuaian program dan kegiatan yang dinilai menjadi prioritas pada tahun anggaran 2026.
Pembahasan bersama tersebut diharapkan dapat memastikan perubahan APBD tetap diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah, menjaga kualitas pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan masyarakat Lampung Selatan. (BR)