SUMSEL, INFODESAKU – Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pada akhir 2025 untuk mengatasi keluhan petani, di mana harga Urea menjadi Rp1.800/kg, NPK Rp1.840/kg, dan ZA Rp1.360/kg. Meskipun ada penurunan subsidi, keluhan harga tinggi sering terjadi akibat permainan harga di tingkat pengecer yang melebihi HET.

Salah satu petani asal Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan berinisial (P) 31 tahun membeli pupuk subsidi NPK Ponska dengan harga Rp.110.000 . yang melebihi harga HET dengan alasan ongkos kirim dan naek turun mobil sedang kan sudah di tetap kan pemerintah sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah. Minggu (08/02/2026).
Saat di kompirmasi awak media infodesaku petani tersebut mengatakan saya nyawah satu Bahu kurang dikit satu hektar mas saya beli pupuk di pengecer yang ada di sini Desa Raman jaya.
“Saya beli pupuk subsidi NPK Ponska Rp 110 000 mas kemaren beli pupuk NPK Ponska 4 sak mas uang nya Rp 440.000. dan pupuk urea nya saya pinjam sama embah saya dulu,” ungkapnya.
Di lain tempat saat di konfirmasi melalui via WhatsApp telpon pengecer Raman jaya berinisial (M) mengatakan iya pak saya jual pupuk subsidi Rp.110.000 karna di situ untuk ongkos kirim dan ongkos naek turunkannya.
“Untuk wilayah saya ada 6 desa mas, yakni Desa Raman jaya ,Srijaya, Tegal sari, Karang jaya ,kemuning jaya dan Suka jaya,”ujarnya melalui telepon WhatsApp.
Sedang kan perlu kita ketahui Pemerintah menindak tegas ribuan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan ancaman pencabutan izin dan sanksi hukum. Petani diimbau melapor ke nomor WhatsApp 0823-1110-9690 jika menemukan harga tidak sesuai, guna memastikan distribusi tepat harga, tepat sasarandan mencegah kerugian petani.
Berikut adalah poin-poin penting terkait berita pupuk subsidi di atas HET:
1. Situasi dan Pelanggaran
Modus Operandi: Kios sering beralasan kenaikan harga adalah “ongkos kirim”, namun tetap dianggap pelanggaran. Ada juga sindikat yang menebus dengan alokasi kelompok tani lalu menjual kembali di atas harga resmi.
Dampak: Merugikan petani dan memicu kelangkaan.
Skala: Ribuan kios telah dicabut izinnya karena terbukti menjual di atas HET.
2. HET Pupuk Subsidi (Acuan 2025)
Harga pupuk subsidi turun sekitar 20% di akhir 2025:
Urea: Turun menjadi Rp1.800/kg atau Rp90.000/sak.
NPK: Rp1.840/kg (tergantung jenis/peruntukan).
Organik: Rp640/kg.
3. Tindakan Pemerintah & Pengawasan
Tim Pengawas: Melibatkan Kementan, Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Sanksi: Pencabutan izin usaha bagi kios nakal.
(Imam Suryadi)