OKU TIMUR, INFODESAKU – Kantor Camat merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteksnya Kantor Kecamatan merupakan tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditentukan dari pemerintah.
Lain halnya di Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur , Sumatera Selatatan, dari pantauan media kantor Camat tidak ada penghuni sepi persis seperti Kuburan, selasa (16/06/2026).

Diketahui, peristiwa ini saat awak media berkunjungan ke Kantor Camat Belitang II, pada hari Rabu 10 Juni 2026 sekitar Pukul 13:10 WIB, setelah tiba di Kantor Cama Belitang II Kantornya tutup dan tidak terlihat aktivitas apapun di Kantor tersebut dan terlihat jelas beberapa pintunya di gembok.
Saat di konfirmasi kepada Camat kecamatan Belitang II di kediaman rumahnya mengatakan jam kerja kecamatan sampai jam 14:00.
“Efek gaji terkendala selama 6 bulan sehingga pegawai males kerja, kecamatan sama saja seperti di kecamatan Madang Suku I yang pulang kerja jam yang sama.”Ujarnya
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang menetapkan total jam kerja instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 37,5 jam per minggu. Umumnya, jam operasional kantor kecamatan Senin – Kamis: 08.00 s.d. 16.00 (Istirahat: 12.00 s.d. 13.00) , Jumat: 08.00 s.d. 16.30 (Istirahat: 11.30 s.d. 13.30).
Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan bahwa PNS yang melakukan pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang. (Surya)