BOGOR, INFODESAKU – Guna manampung Aspirasi masyarakat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Bogor Dapil II melakukan reses masa sidang III di Kecamatan Sukamakmur. Anggota DPRD kabupaten bogor Achmad fahtoni marespons terkait adanya persoalan yang terjadi di wilayah kecamatan Sukamakmur khususnya terkait infrastruktur jalan dan pengelolaan sampah.
“Terkait pembangunan jalan, perlu saya luruskan bahwa pembatalan sejumlah pekerjaan bukan merupakan kebijakan DPRD. Dari sisi DPRD, khususnya Komisi III, kami telah melakukan pendataan terhadap ruas-ruas jalan yang menjadi prioritas dan telah mengalokasikan anggarannya dalam pembahasan APBD. Memang tidak seluruh usulan dapat diakomodasi, tetapi sejumlah ruas prioritas sudah disepakati.” Ujar Fathoni saat diwawancarai oleh awak media disela-sela kegiatan reses. Pada Senin (13/07).
Di tengah pelaksanaan anggaran kemudian muncul kebijakan efisiensi yang menyebabkan dilakukan penyesuaian atau parsial terhadap beberapa kegiatan. Kebijakan tersebut merupakan kewenangan pihak eksekutif dan tidak dibahas kembali bersama DPRD.
“Sebagai contoh, ruas jalan di Sukawangi sebelumnya telah tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Namun, setelah dilakukan penyesuaian anggaran, kegiatan tersebut dibatalkan. Karena itu, kami membutuhkan informasi secara berkala, baik dari dinas terkait maupun masyarakat, agar dapat kembali memperjuangkan usulan tersebut pada pembahasan anggaran berikutnya.” Jelasnya.
Apabila nilai pekerjaannya cukup besar, misalnya di atas Rp1 miliar, tentu sulit untuk dimasukkan dalam perubahan anggaran. Oleh sebab itu, kami terus mendorong agar setiap UPT memiliki daftar skala prioritas yang jelas. Dengan demikian, apabila kembali terjadi efisiensi anggaran, kegiatan yang dikurangi adalah prioritas yang lebih rendah, bukan justru proyek-proyek yang paling dibutuhkan masyarakat.” Tuturnya.
Selanjutnya mengenai pengelolaan sampah, saya tetap berpendapat bahwa setiap desa perlu didorong memiliki sistem pengelolaan sampah secara mandiri. Gagasan ini sebenarnya sudah kami sosialisasikan sejak tahun 2022–2023. Bahkan dalam tambahan bantuan keuangan desa pernah dialokasikan sekitar Rp100 juta sebagai stimulus untuk memulai pengelolaan sampah mandiri.
“Namun hingga saat ini petunjuk teknis dari Dinas Lingkungan Hidup masih belum sepenuhnya tersedia. Di sisi lain, pengolahan sampah dengan sistem maggot maupun RDF juga masih menghadapi berbagai kendala. Pengolahan menggunakan maggot cukup efektif untuk sampah organik, sedangkan RDF masih bergantung pada industri penerima seperti pabrik semen. Ketika pabrik penerima menghentikan sementara penerimaan RDF karena kendala operasional atau penumpukan material, maka proses pengelolaan sampah di desa ikut terhambat.” Jelas Fathoni
Karena itu, menurut saya solusi yang sudah berjalan di masyarakat sebaiknya tidak langsung dihentikan, termasuk penggunaan insinerator. Yang perlu dilakukan adalah pembinaan agar insinerator memenuhi standar lingkungan, terutama dalam pengendalian emisi asap. Dinas Lingkungan Hidup perlu memberikan pendampingan mengenai desain, cara pengoperasian, serta standar teknis sehingga penggunaannya lebih aman dan tidak menimbulkan pencemaran.
“Di beberapa desa sudah terdapat insinerator dengan kualitas yang cukup baik. Bahkan ada yang beroperasi pada suhu tinggi sehingga pembakaran lebih sempurna dan asap yang dihasilkan hampir tidak terlihat. Di sisi lain, masih ada pula insinerator yang dibuat secara sederhana sehingga perlu peningkatan standar melalui pembinaan.” Ungkapnya.
Pada prinsipnya, sistem pengelolaan sampah yang ideal dimulai dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Sampah yang memiliki nilai ekonomi dapat dijual, sampah organik diolah melalui komposter atau maggot, sedangkan sampah nonorganik dapat diproses menjadi RDF apabila tersedia industri penerima. Adapun sampah residu yang tidak dapat dimanfaatkan lagi dapat diselesaikan melalui insinerator yang memenuhi standar lingkungan.
“Saya berharap bantuan keuangan untuk pengelolaan sampah dapat terus dilanjutkan secara bertahap. Pada tahap awal, anggaran dapat digunakan untuk membangun rumah pengelolaan atau insinerator. Selanjutnya, pada tahun kedua dan ketiga, desa diharapkan sudah mampu mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang semakin mandiri dan berkelanjutan.” Pungkasnya. (EPF)