TULUNGAGUNG, INFODESAKU – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-820 di RSUD Dr. Iskak berlangsung semarak. Seluruh pegawai rumah sakit mengganti seragam kerja mereka dengan busana tradisional Jawa.
Meski Hari Jadi Tulungagung baru jatuh pada tanggal 18 November 2025 mendatang, namun rangkaian peringatannya sudah berlangsung hari ini.
Pergantian seragam kerja menjadi busana tradisional Jawa di RSUD Dr. Iskak ini menarik perhatian pengunjung dan pasien. Tak sedikit dari mereka yang mencuri-curi untuk memotret penampilan baru para pegawai.
Tak hanya di dalam ruangan, penggunaan pakaian adat Jawa ini juga dilakukan pada apel pagi, Senin (10/11/2025) di Parkir Timur. Apel ini dipimpin oleh Plt. Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Dr. Iskak, Dr. Desi Lusiana Wardhani, SKM., M. Kes.
Selain inisiatif pegawai RSUD Dr. Iskak, penggunaan busana tradisional ini juga atas instruksi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo melalui surat edaran. Selama satu pekan ke depan, seluruh instansi pemerintah dan swasta diminta menggunakan pakaian adat/ budaya Jawa mulai 10 November 2025 sampai 18 November 2025.
Ini sekaligus mempopulerkan busana khas Tulungagung yang dirajut dalam PDH Batik Lurik Bhumi Ngrowo, yang akan dikenakan pada tanggal 18 November 2025 mendatang.
Desain Batik Lurik Bhumi Ngrowo mengambil inspirasi dari wilayah Tulungagung yang dahulu kala berupa rawa-rawa. Motif batiknya berupa banyu mili (air mengalir) berjumlah jajar sembilan lekukan, yang melambangkan aliran air yang terus mengalir menghadirkan kebaruan dan kejernihan.
Sedangkan angka sembilan merupakan angka terakhir yang menyimbolkan penyelesaian dan memiliki nilai tertinggi, juga mewakili puncak pengalaman dan kebijaksanaan. Jajar sembilan alur garis motif juga menyimbolkan banyaknya desa (thani) yang mendapat penghargaan sima (pardikan/keistimewaan) oleh Raja Kertajaya yang tertulis dalam Prasasti Lawadan. Raja Daha terakhir tersebut membuat Prasasti Lawadan pada tanggal 18 November 1205 M.
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, setiap daerah diperintahkan untuk melestarikan adat dan budaya yang dimiliki. Sehingga kebijakan ini merupakan upaya melestarikan budaya yang selama ini ada di Tulungagung. (Yud)