TANGERANG, INFODESAKU – ADHIBRATA LAW FIRM selaku kuasa hukum Hendra Widjaja menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap dua bidang tanah berikut bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg No. 88, Kabupaten Tangerang. Eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025.
Objek tersebut diketahui saat ini masih menjadi pokok sengketa dalam perkara No. 1494/Pdt.G/2025/PN.Tng, di mana Hendra Widjaja menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak terkait. Pada hari yang sama, PN Tangerang juga menggelar sidang perdana perkara dimaksud.

Kuasa hukum Hendra Widjaja dari ADHIBRATA LAW FIRM, Abu Yazid, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah hadir di persidangan serta mengajukan permohonan provisi agar majelis hakim memerintahkan penundaan eksekusi. Permohonan provisi tersebut sekaligus disertai pemberitahuan resmi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sudah menyerahkan pemberitahuan resmi kepada petugas lapangan, dan dalam sidang perdana kami juga telah menyampaikan permohonan provisi kepada majelis hakim terkait permintaan penundaan eksekusi. Para tergugat tidak menghadiri sidang meskipun relaas telah disampaikan secara patut,” ujar Abu Yazid.
Ia menegaskan bahwa objek lelang yang dieksekusi itu bukan bagian dari boedel pailit, melainkan agunan kredit yang kedudukannya terpisah secara hukum. Menurut Abu Yazid, fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan yuridis penting dalam pelaksanaan eksekusi.
“Objek ini bukan aset pailit, dan tidak pernah tercatat sebagai boedel pailit dalam berkas kepailitan klien kami. Karena itu, kami menilai eksekusi seharusnya menunggu proses pemeriksaan perkara selesai, demi menciptakan kepastian hukum yang adil,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti aspek prosedural, termasuk belum diterimanya salinan resmi Penetapan Eksekusi tanggal 27 Agustus 2025 serta ketiadaan pemanggilan aanmaning secara patut. Hal ini dinilai sebagai pertentangan terhadap asas pelaksanaan eksekusi yang tertib.
Selain itu, kuasa hukum menilai bahwa prinsip umum dalam pelaksanaan eksekusi mengharuskan kehati-hatian saat objek sedang berada dalam proses persidangan. Abu Yazid menilai, penundaan eksekusi merupakan langkah yang sesuai dengan asas proses peradilan yang sedang berjalan.
“Kami menghormati institusi pengadilan, juru sita, serta aparat keamanan yang bertugas di lapangan. Namun, demi keadilan dan asas due process of law, pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa sangat layak ditunda sementara hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
ADHIBRATA LAW FIRM juga menegaskan komitmen untuk menempuh jalur hukum, tanpa provokasi, pengerahan massa, atau tindakan fisik.
“Kami mengawal perkara ini melalui ruang sidang dan mekanisme hukum resmi. Selebihnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses peradilan. Kami percaya, kebenaran akan menemukan jalannya dalam ruang persidangan,” tutup Abu Yazid.
Eksekusi di lokasi pabrik genteng Ibu Kota tersebut turut mendapat perhatian publik. Sejumlah pejabat dan aparat turut hadir dalam rangka pengamanan lapangan. Sementara itu, perkara perdata yang diajukan Hendra Widjaja masih terus bergulir di PN Tangerang. (Red)