SUKABUMI, INFODESAKU – Kunjungan kerja komisi 1 DPRD dipimpin Ketua komisi H. Iwan Ridwan MPd dari fraksi PKS didampingi kepala DPMPTSP, Bapenda, Satpol PP, Camat Cicurug, dan kepala Desa Benda.Maret 04/03/2026).
Dalam Kunjungan kerjanya, H.Iwan Ridwan Mpd, dari fraksi PKS dirinya menyampaikan, bahwa pengawasan komisi 1 hari ini bersifat pembinaan. Kita ingin seluruh perusahaan di kabupaten Sukabumi patuh kepada aturan pemerintah khususnya di daerah. Karena pada prinsipnya kita sangat beruntung dengan masuknya investasi yang mampu menyerap tenaga kerja masyarakat sekitar, namun tentu legalitas/izin perusahaan harus dimiliki
“Dari dokumen yang kita pelajari, PT Pong Codan Cicurug sudah punya izin usaha industri yang terbit pada 14 Desember 2018, namun belum migrasi ke OSS RBA. Selain itu juga sudah ada Pertek BPN yang terbit September 2025 sebagai dasar untuk memproses PKKPR. Adapun hal lainnya seperti dokumen lingkungan yang ditempuh melalui Amdalnet baru bisa diproses setelah terbit PKKPR.” ujar Iwan.
“Komisi 1 juga menegaskan perusahaan untuk memproses IPAT (izin pemanfaatan Air Tanah) selambat lambatnya sampai dengan 31 Maret.”
Iwan melihat keberadaan perusahaan ini tentu membawa berkah bagi kabupaten Sukabumi karena berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja khusus nya warga Desa Benda kecamatan Cicurug.
Namun demikian, Iwan menghimbau secara tegas kepada perusahaan agar siap patuh mengikuti regulasi/ peraturan khususnya terkait perizinan berusaha agar ditempuh dalam satu bulan kedepan.” Jelasnya
Laporan : BA