BOGOR, INFODESAKU – Fenomena menyikapi perilaku seksual menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) terus menjadi perdebatan atau polemik. Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni menyoroti persoalan tersebut.
Achmad fahtoni marespons terkait persoalan LGBT, dirnya menuturkan, bahwa pembahasannya sudah mulai menjadi perhatian di kalangan DPRD. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Presiden yang menekankan pentingnya penanganan berbagai persoalan sosial yang dinilai menjadi tantangan bersama di luar ancaman militer.
“Di Kabupaten Bogor sendiri, kami melihat perlunya penguatan koordinasi lintas sektor dalam menangani berbagai persoalan sosial yang berkaitan dengan perlindungan anak, pendidikan, dan ketahanan keluarga. Karena itu, kami sedang mengkaji kemungkinan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum agar seluruh perangkat daerah yang terkait, seperti sektor pendidikan, sosial, perlindungan anak, dan instansi lainnya, memiliki dasar yang jelas untuk bekerja secara terpadu.” Jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mendorong agar pembahasan inisiatif tersebut mulai digulirkan pada Agustus mendatang. Pada tahap awal, kami berencana mengundang berbagai pihak terkait, termasuk akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memberikan masukan mengenai substansi yang perlu dimuat dalam rancangan peraturan daerah tersebut.
“Apabila naskah akademik dan rancangan awal telah disusun, usulan tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah provinsi untuk memastikan kesesuaian dengan kewenangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tegasnya.
Apabila seluruh tahapan tersebut dapat dilalui, maka usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD dan pemerintah daerah.
“Kami juga membuka ruang bagi rekan-rekan media maupun berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap isu ini untuk memberikan masukan. Nantinya, pihak-pihak yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang tersebut dapat diundang dalam forum DPRD sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan yang komprehensif dan partisipatif.” Pungkasnya. (EPF)