BOGOR, INFODESAKU – Ketua Umum LBH ADHIBRATA, Adv. Abu Yazid, S.H., menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan merupakan syarat hukum untuk menjadi wartawan, apalagi dijadikan dasar seseorang dapat dipidana.
Menurutnya, apabila terdapat narasi yang menyatakan wartawan yang belum mengikuti UKW atau belum terdata di Dewan Pers dapat dikoordinasikan dengan kepolisian untuk diproses pidana, maka pemahaman tersebut perlu diluruskan.
“Kalau benar ada pernyataan bahwa wartawan yang belum UKW atau tidak terdata di Dewan Pers kemudian dapat dikoordinasikan dengan Polsek atau Polres dan bisa dipidana, saya kira ini merupakan kekeliruan serius dalam memahami hukum. UKW bukan norma pidana dan bukan pula surat izin seseorang untuk menjadi wartawan,” tegas Abu Yazid.
Ia menjelaskan bahwa hukum pidana bekerja berdasarkan adanya dugaan perbuatan pidana beserta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, bukan berdasarkan kepemilikan sertifikat UKW.
“Kalau ada oknum wartawan melakukan pemerasan, pengancaman, penipuan, atau tindak pidana lainnya, silakan laporkan. Kami mendukung penegakan hukum. Tetapi yang diproses adalah perbuatannya, bukan karena dia tidak UKW. Polisi tidak memenjarakan seseorang hanya karena tidak memiliki sertifikat UKW,” ujarnya.
Abu Yazid juga mengingatkan agar kepala desa maupun pejabat publik tidak memperoleh pemahaman yang keliru sehingga menganggap wartawan yang belum mengikuti UKW otomatis dapat dihadapkan pada proses pidana.
“Hal seperti ini berbahaya. Jangan sampai forum edukasi justru melahirkan stigma dan membuka ruang intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Kompetensi profesi jangan dicampuradukkan dengan pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peningkatan profesionalisme wartawan melalui UKW merupakan hal yang patut didukung. Namun, UKW tidak boleh dikonstruksikan sebagai alat untuk menentukan legalitas seseorang menjalankan profesi jurnalistik ataupun dijadikan dasar pemidanaan.
“Pesan saya sederhana, jangan kriminalisasi profesinya. Kalau ada dugaan tindak pidana, buktikan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Negara hukum tidak bekerja berdasarkan kartu UKW,” Pungkas Adv. Abu Yazid, S.H. (**)