BOGOR, INFODESAKU – Komisi I angkat bicara terkait banyaknya aduan dari pengelola yayasan pendidikan dan sarana ibadah mengenai lambannya proses penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kantor ATR/BPN Bogor 1 Cibinong.
Menurut sejumlah pengelola lembaga pendidikan, seluruh persyaratan dan prosedur operasional (SOP) telah dipenuhi sesuai ketentuan. Namun, proses penerbitan sertifikat wakaf dinilai berjalan sangat lambat. Kondisi tersebut berbeda dengan tahun 2025, ketika ratusan sertifikat wakaf dapat diterbitkan dengan cepat dan pelayanan dinilai lebih responsif.
Anggota Komisi I, A.Y. Sogir, meminta Kepala Kantor ATR/BPN Bogor 1 agar memprioritaskan pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan umat, khususnya penerbitan sertifikat wakaf. Pasalnya, banyak lembaga pendidikan yang saat ini tengah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin operasional sekolah, namun proses tersebut terhambat karena sertifikat tanah wakaf belum terbit.
“Komisi I akan memanggil Kepala Kantor ATR/BPN Bogor 1 beserta seluruh penyelenggara lembaga pendidikan yang hingga saat ini belum terakomodasi penerbitan sertifikat wakafnya. Niat mencerdaskan anak bangsa harus didukung dengan tertib administrasi agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari,” ujar A.Y. Sogir.
Ia juga menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan program prioritas 100 hari Menteri ATR/BPN RI yang mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk rumah ibadah, masjid, musala, majelis taklim, pondok pesantren, serta tanah wakaf pemakaman. Program tersebut selama ini terus disosialisasikan dalam berbagai kesempatan, baik saat menghadiri haul ulama, kegiatan tokoh agama, civitas akademika, maupun melalui akun media sosial resmi Kantah ATR/BPN.
Sementara itu, saat dihubungi, H. Amirulloh selaku Ketua Wakaf dan Pertanahan PWNU Jawa Barat menyampaikan keprihatinannya terhadap capaian pensertipikatan tanah wakaf di Kantah ATR/BPN Bogor 1 Cibinong. Ia mencontohkan, pada penyerahan sertifikat wakaf di Pondok Pesantren Daarun Najjah yang melibatkan wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, jumlah sertifikat wakaf dari Kantah Bogor 1 dinilai jauh menurun dibandingkan penyerahan-penyerahan sebelumnya.
Sebagai perbandingan, pada penyerahan sertifikat wakaf di Masjid Agung Majalengka yang diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, capaian sertifikasi dari Kabupaten Bogor dinilai jauh lebih baik.
Atas kondisi tersebut, H. Amirulloh meminta Menteri ATR/BPN RI untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan Kantah ATR/BPN Bogor 1 Cibinong agar program percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat kembali berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga pendidikan, rumah ibadah, serta aset-aset wakaf lainnya. (Y)