SUKABUMI, INFODESAKU – Pemerintah Kabupaten Sukabumi membuka langkah baru dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja. Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyatakan dukungannya terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dukungan tersebut disampaikan melalui Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).

Revisi Perda ini bukan sekadar pembaruan aturan. Pemerintah daerah ingin memastikan regulasi ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi mampu mengikuti perkembangan aturan nasional sekaligus menjawab persoalan yang dihadapi pekerja dan perusahaan di lapangan.
Bupati menilai, penyesuaian regulasi menjadi penting seiring perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Karena itu, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan proses pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
“Tujuan penyusunan Raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Menariknya, perubahan regulasi tersebut menyentuh langsung berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan pekerja. Mulai dari perluasan kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan tenaga kerja, hingga upaya meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.
Tak berhenti di sana, revisi Perda juga mencakup jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Dengan cakupan tersebut, Pemkab Sukabumi berharap aturan baru nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih seimbang.
Hak pekerja tetap harus terlindungi, sementara perusahaan juga membutuhkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya. Keseimbangan inilah yang menjadi salah satu arah penting revisi regulasi ketenagakerjaan tersebut.
“Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” paparnya.
Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 pun menjadi momentum bagi Kabupaten Sukabumi untuk membangun tata kelola ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap kebutuhan zaman—dengan tenaga kerja terlindungi, perusahaan mendapatkan kepastian, dan pertumbuhan ekonomi daerah tetap bergerak.
Laporan : BA