LAMSEL, INFODESAKU – Pemerintah Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, mulai mematangkan arah pembangunan desa untuk tahun 2027 melalui Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Senin (21/9/2026).
Musdes yang digelar di Balai Desa Negeri Pandan tersebut menjadi forum untuk menghimpun dan menyepakati berbagai usulan pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat sekaligus menentukan skala prioritas pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Desa Negeri Pandan, Suplimansyah, dan dihadiri Camat Kalianda Ruris Apdani, S.Pd., Pendamping Desa, Ketua BPD Nasoha, Ketua LPM Lekok T., serta unsur TNI-Polri, Babinsa/Bhabinkamtibmas Hendri Sentosa.
Dalam sambutannya, Camat Kalianda Ruris Apdani menekankan pentingnya proses penyusunan RKPDes dilakukan secara partisipatif, transparan, dan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
“Musdes RKPDes ini merupakan momentum penting untuk menentukan arah pembangunan Desa Negeri Pandan pada 2027. Semua usulan harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan keinginan segelintir orang. Libatkan semua unsur, mulai dari BPD, LPM hingga masyarakat,” tegas Ruris.
Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur dalam proses perencanaan diperlukan agar program yang nantinya dituangkan dalam RKPDes benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Desa Negeri Pandan Suplimansyah berharap Musdes tersebut mampu menghasilkan skala prioritas pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia juga berharap rencana pembangunan desa dapat berjalan selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar.
“Harapan kami, hasil Musdes ini dapat menjadi dasar dalam menentukan program prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan memberikan manfaat bagi kemajuan Desa Negeri Pandan,” ujarnya.
Pembahasan berlangsung aktif dan kondusif dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, LPM, pendamping desa, serta unsur masyarakat. Sejumlah usulan yang mengemuka mencakup pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan Koperasi Merah Putih.
Musdes RKPDes merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan desa. Hasil kesepakatan selanjutnya menjadi bahan penyusunan RKPDes sebelum ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).
Reporter: BR