Berlakukan Jam Malam Saat PSBB

SIDOARJO, INFODESAKU – Pemkab Sidoarjo putuskan seluruh kecamatan yang ada akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelaksanaannya akan dimulai Selasa besok tanggal 28 April 2020 sampai 14 hari kedepan. Draf Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo telah disepakati bersama. Berbagai pasal terkait pembatasan saat pelaksanaan PSBB maupun hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk saat PSBB sampai sangsi pelanggaran PSBB dibahas bersama di pendopo Delta Wibawa, Jum’at (24/04) kemarin.

Rapat finalisasi draf Perbup tersebut dilakukan Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin SH bersama kepala OPD Sidoarjo serta tokoh ulama dan organisasi keagamaan yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Hadir juga Kapolresta Sidoarjo Kombespol. Sumardji serta Wakapolresta Sidoarjo AKBP. M. Anggi Naulifar Siregar serta perwakilan Kodim 0816 Sidoarjo.

Usai rapat Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo akan diberlakukan PSBB. Hal tersebut dilakukan agar target penerapan PSBB berhasil dengan baik. Dalam penerapan PSBB nantinya akan diberlakukan jam malam. Aktivitas kegiatan masyarakat dibatasi mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB. Saat pemberlakuan jam malam masyarakat dilarang keluar rumah.

Namun masyarakat masih diperbolehkan keluar rumah apabila ada kepentingan yang benar-benar genting. Semisal kepentingan dengan masalah kesehatan. Bagi yang melanggar akan diberikan sangsi administratif berupa teguran maupun teguran tertulis sampai pencabutan ijin bagi yang nekat membuka usaha yang dikecualikan.

“Nanti ada pemberlakuan jam malam, antara jam 9 (malam) sampai jam 4 (pagi). Jadi antara jam 9 sampai jam 4 itu sudah tidak boleh ada kegiatan apapun, kalau ada masyarakat yang keluar pasti ada kreteria tertentu yang diperbolehkan,” ucapnya kepada wartawan Infodesaku.

Wabup juga menyampaikan dalam Perbup Pedoman Pelaksanaan PSBB tersebut terdapat memuat pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan. (edw)

Laporan : Edy Wienarno

Related posts

Tepat Kelahiran Pancasila,Dandim 0607/ Kota Sukabumi Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat

SDN I Cihaurkuning Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW. ” Mari Kita Mantapkan Akhlakul Karimah di Kehidupan Sehari-hari”

Antusiasme Warga Desa Cihaurkuning Bermunajat Memohon diturunkannya Hujan