Bapenda Kabupaten Bogor Sosialisasikan Rancangan Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

BOGOR, INFODESAKU – Puluhan Kepala Desa dari empat Kecamatan yaitu Kecamatan Sukaraja, Cibinong, Citeureup, Babakan Madang hadiri sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Sosialisasi dilakukan di aula kantor Kecamatan Sukaraja, Senin ( 11/11/2023 ).

Analis keuangan daerah pada Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Apryadi menjelaskan, sosialisasi Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan tindak lanjut adanya undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD) tahun 2022, sehingga di tahun 2024 berubah menjadi undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang baru. Walaupun belum disahkan karena masih dalam tahap evaluasi Gubernur Jawa Barat, tetapi targetnya 2 Januari tahun 2024 harus sudah berjalan dan tahun ini Perdanya harus selesai. Kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak terburu-buru karena waktunya tinggal menghitung hari menuju tahun 2024.

” Kita lakukaan sosialisasi tentang rancangan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut adanya undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah tahun 2022 yang akan berganti menjadi undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah di tahun 2024, memang belum disahkan karena masih dalam evaluasi Gubernur Jawa Barat, akan tetapi targetnya di Januari 2024 harus berjalan dan perdanya harus selesai, daripada menunggu kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak terburu-buru,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu Anggota DPRD Komisi 2 Fraksi Demokrat, Ade Senjaya mengatakan, terkait pencapaian pajak tahun 2023 baru mencapai diangka 87 persen, hari ini Komisi 2 dengan Bappenda Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi rancangan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang payung hukumnya adalah undang-undang no.1 tahun 2022 adanya perubahan cara hitung pajak, seperti pajak parkir terus pajak bumi dan bangunan. Untuk itu Bappenda bersama DPRD lakukan sosialisasi kepada dapil satu.

” Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini semua jelas dan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten bogor, sehingga kesejahteraan masyarakat kabupaten bogor, untuk itu bappenda mengharapkan bantuan dari pemerintah desa dan kecamatan agar realisasi anggaran atau kewajiban pajak dari wajib pajak bisa terbayarkan sehingga target belanja yang harus dicukupi dan bisa terlaksana pembangunan di daerah dengan lancar.” pungkasnya

 

 

Laporan : AJH

Related posts

Jelang Pemilu Babinsa intens Lakukan Komsos

Sekda Buka Rakor Pembahasan RPJPD 2025-2045, Kabupaten sukabumi

Peringatan Harkodia 2023, Kejari Sukabumi: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Korupsi.