Drs. Wahyudi El Panggabean MH : Perlu Adanya Strategi Wartawan Untuk Hindari Kekerasan dan Kriminalisasi

LAMTIM, INFODESAKU – Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis. Tingginya angka kekerasan ini tak linier dengan proses penegakan hukum. Berdasarkan data yang ada hanya 10 persen dari total kasus Kekerasan Jurnalis diproses secara hukum.

Dalam fenomena ini termasuk kekerasan yang dilaporkan yang telah dilaporkan secara khusus kepada pihak yang berwenanng. Kasus yang selesai sampai tahap vonis jumlahnya lebih kecil lagi.

Padahal, UU Pers jelas mengatur mereka yang melakukan kekerasan terhadap wartawan atau menghalangi kerja jurnalistik harus dituntut secara pidana. Meski UU Pers sudah 20 tahun lebih usianya, penegakan hukumnya masih sangat minim.

Usai memberikan Materi pada Pelatihan Jurnalistik Online Se-Indonesia, Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan (LPW) Pekanbaru Journalist Center (PJC) Drs. Wahyudi El Panggabean MH, kepada media ini menyampaikan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.

” Salah satu penyebab kekerasan pada wartawan antara lain dipicu oleh beberapa sebab salah satu nya adalah adanya sikap tidak koperatif sumber dan kurang terbukanya atas apa yang ia ketahui pada saat seorang wartawan akan mengkonfirmasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, seorang Wartawan harus mempunyai sifat yang pemberani dalam mencari pemberitaan yang berimbang, jangan takut, takutlah pada Tuhan, apapun agama kita,” tegasnya” Tutup Wahyudi.

 

 

Laporan : Ridwan

Related posts

Pengajian Rutin MUI Tingkat Kecamatan Cigudeg

Gelar Business Matching, Pemkab Lampung Selatan Dukung Percepatan Belanja Produk Lokal

Resmi Dibuka Sekda Thamrin, Candipuro Fair 2024 Ajang Promosi UMKM