SMK Negeri 1 Kalianda Di Duga Alergi Terhadap Wartawan

LAMSEL, INFODESAKU – Dugaan Alergi terhadap profesi wartawan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kalianda Kabupaten Lampung Selatan di alami oleh dua wartawan yang di lakukan oleh oknum Security diduga kuat ada kerja sama dengan pihak Sekolah. selasa, (05/03/2024).

Sesuai tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999, Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dan undang undang dalam menjalankan tugasnya.

Namun sayangnya, masih saja ada oknum-oknum yang kerap menyepelekan profesi wartawan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan profesi wartawan.

Seperti yang dialami oleh dua (2) wartawan dari dua media yang bertugas di Kabupaten Lampung Selatan, dimana, saat hendak bersilahturahmi dengan kepala sekolah SMK negeri 1 Kalianda, mereka mendapatkan perlakuan kurang baik dari oknum Security dan oknum Honorer sekolah tersebut. bahkan diduga terkesan menyepelekan tugas dan fungsi jurnalis.

Tugas jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya, terhadap Pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat Indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi oleh undang-undang No 40 tahun 1999.

Atas dasar pemikiran kami yang tadinya berpikiran positif tentang kegiatan belajar mengajar di Sekolah yang menjadi mitra tersebut menjadi berpikiran negatif karena ulah perlakuan tidak menyenangkan yang di lakukan oleh oknum – oknum pihak sekolah yang seakan alergi dengan kedatangan kami, Ada apa dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kalianda ini,” pungkasnya. (BR)

Related posts

Pemkab Bogor Meriahkan Hari Kesrak PKK Tingkat Nasional Dengan Berbagai Kegiatan

Tingkatkan Budaya Olahraga, RAPI Lokal 1 Cibinong Sukaraja Lakukan Gowes

Pj. Bupati Bogor Berpesan Agar Perumda Tirta Kahuripan Semakin Bermanfaat Untuk Masyarakat